Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak 113 dari total 630 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Pamekasan yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk Pemilu 2024 dinyatakan tidak memenuhi persyaratan administratif.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Berdasarkan hasil verifikasi yang kami lakukan, hanya 517 bacaleg yang memenuhi persyaratan, dan 113 bacaleg dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Komisioner KPU Pamekasan Mohammad Amiruddin di Pamekasan, Jawa Timur, Senin malam, 7 Agustus 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ia menjelaskan 113 bacaleg yang tidak memenuhi syarat administratif itu berasal dari 18 partai politik peserta Pemilu 2024.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Pamekasan ini mengatakan berkas bacaleg yang tidak memenuhi syarat tersebut kini dikembalikan ke masing-masing partai politik untuk diperbaiki.
"Sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU pusat, masa perbaikan bacaleg yang TMS ini mulai tanggal 6 hingga 11 Agustus 2023," katanya.
Selama masa perbaikan, ujar Amiruddin, parpol bisa mengganti bacaleg yang tidak memenuhi syarat itu dengan bacaleg lain. "Verifikasi administrasi dari berkas yang diperbaiki ini mulai tanggal 12 sampai dengan 15 Agustus 2023," katanya.
"Setelah itu, tahapan berikutnya adalah pengumuman daftar calon sementara (DCS) pada 19 Agustus 2023," ujar Amiruddin.
Pilihan Editor: PPP Sebut Koalisi Ganjar Pranowo Tetap Jalan Tanpa PSI