Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan proses rekapitulasi suara tingkat kecamatan telah rampung yakni 4.553 dari total 7.201 kecamatan di seluruh Indonesia. Komisioner KPU, Ilham Saputra mengatakan bahwa sebanyak 2.648 kecamatan masih menghitung suara. "Secara persentase yang selesai sudah 63,23 persen." Ilham menyampaikannya melalui keterangan tertulis, Senin, 6 Mei 2019.
KPU membutuhkan waktu paling lama 35 hari untuk menghitung suara keseluruhan Pemilu 2019. Penghitungan bisa saja lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Tergantung dengan cepat atau lambatnya data yang masuk,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU Arief Budiman di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2019.
Jika semua data yang masuk lebih cepat, rekap lebih cepat, “Bisa kami tetapkan lebih cepat.”
Baca: Diminta Kubu Prabowo Hentikan Situng, Begini Sikap KPU
Menurut Undang Undang Pemilu, penghitungan suara harus dilakukan secara manual berjenjang. Artinya, penghitungan suara akan dilakukan dari tingkat TPS, kecamatan, kota/kabupaten, provinsi hingga rekapitulasi tingkat nasional oleh KPU.