Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jawa Barat, menyegel Mal SGC Cikarang lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Bekasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus penyegelan tersebut akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2020.
Yusri mengatakan penyegelan pasca pelanggaran PSBB Bekasi tersebut dilakukan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.
Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB Bekasi Raya di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan di SGC.
Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB Bekasi dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.
Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB Bekasi dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di tengah pandemi Corona saat ini.
ANTARA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini