Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kronologi Mal SGC di Cikarang Disegel Usai Melanggar PSBB Bekasi

Petugas gabungan Polres bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi, menyegel Mal SGC di Cikarang lantaran melanggar PSBB Bekasi.

19 Mei 2020 | 23.26 WIB

Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi memeriksa suhu tubuh pengendara saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap ketiga di Perbatasan Jakarta - Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. Pemkot Bekasi resmi memperpanjang PSBB tahap ketiga sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Petugas Dinas Perhubungan Kota Bekasi memeriksa suhu tubuh pengendara saat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bekasi tahap ketiga di Perbatasan Jakarta - Bekasi, Jawa Barat, Selasa, 19 Mei 2020. Pemkot Bekasi resmi memperpanjang PSBB tahap ketiga sejak 13 Mei hingga 26 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi -Petugas gabungan dari Polres bersama unsur TNI dan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jawa Barat, menyegel Mal SGC Cikarang lantaran melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB Bekasi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus penyegelan tersebut akan diberlakukan hingga batas waktu yang belum ditentukan.

"Penutupan pusat perbelanjaan SGC oleh petugas Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 dan dinas terkait Kabupaten Bekasi sampai batas waktu yang tidak ditentukan," kata Yusri dalam keterangan tertulis, Selasa, 19 Mei 2020.

Yusri mengatakan penyegelan pasca pelanggaran PSBB Bekasi tersebut dilakukan petugas gabungan yang dipimpin oleh Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan.

Penindakan berawal saat petugas menemukan sejumlah keramaian yang melanggar PSBB Bekasi Raya di wilayah hukum Polres Kabupaten Bekasi, yakni pasar tradisional Cikarang dan SGC.

Petugas gabungan melakukan pengecekan penerapan protokol PSBB di pusat perbelanjaan tersebut dan memberikan teguran serta imbauan kepada manajemen pusat pembelanjaan di SGC.

Petugas Kepolisian dan TNI kemudian berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi untuk melaksanakan imbauan aturan PSBB Bekasi dan protokol kesehatan di pasar tradisional Cikarang dan SGC.

Petugas gabungan juga memberikan imbauan kepada para pedagang pasar maupun pembeli agar selalu menaati aturan PSBB Bekasi dan protokol kesehatan agar dapat mencegah penyebaran Covid-19 di tengah pandemi Corona saat ini.

ANTARA

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus