Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Pemkab Perpanjang PSBB Bekasi Proporsional, Ini Alasannya

Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Bekasi proporsional.

16 Juli 2020 | 18.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap pengendara mobil terkait PSBB di perbatasan Kabupaten Bekasi - Bekasi, Rabu, 15 April 2020. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Bekasi -Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat akan memperpanjang pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Bekasi proporsional.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebabnya, kebijakan itu akan habis pada hari ini, sedangkan kasus baru positif Covid-19 masih ditemukan wilayah tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Sekarang lagi mengajukan perpanjangan ke Gubernur Jawa Barat," kata Juru Bicara Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bekasi, Alamsyah ketika dihubungi pada Kamis, 16 Juli 2020.

Ia membenarkan selama dua pekan terakhir kasus baru muncul mencapai 66. Paling banyak berasal dari klaster PT Unilever Indonesia Tbk pabrik Cikarang di kawasan industri Jababeka sebanyak 40 orang. Rinciannya 23 karyawan dan 17 keluarga.

Sementara kasus baru lain, kata dia, muncul dari transmisi luar Bekasi kemudian menularkan kepada keluarga. Hari ini situs https://pikokabsi.bekasikab.go.id/ mencatat total kasus aktif sebanyak 60. Rinciannya 29 orang dirawat di rumah sakit, sedangkan 31 orang menjalani isolasi mandiri.

Jika diakumulasikan sejak ditemukan kasus baru mulai Maret lalu, maka penduduk Kabupaten Bekasi yang terinfeksi virus Corona mencapai 329 orang, dengan angka kematian pasien sebanyak 21 orang, sementara angka kesembuhan sebanyak 248 orang.

"PSBB proporsional diajukan perpanjangan selama dua pekan," kata Alamsyah.

Menurut dia, selama PSBB Bekasi proporsional ada ketentuan yang wajib dijalankan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor 440/Kep.274-Dinkes/2020. Ada 12 kegiatan yang diatur mulai sekolah, aktivitas bekerja di tempat kerja, kegiatan keagamaan sampai dengan tempat pariwisata.

"Kegiatan sosial budaya kemasyarakatan, wajib izin gugus tugas protokol kesehatan," kata Alamsyah.

Jika tidak ada izin, maka satgas akan melakukan tindakan. Hal ini seperti yang terjadi di Kecamatan Cibarusah, dimana ada kegiatan resepsi pernikahan dihentikan oleh polisi. Sebab, pihak keluarga hanya diizinkan menggelar akad nikah.

ADI WARSONO

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus