Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bekasi -Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menerbitkan maklumat mengenai pengetatan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di wilayahnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Maklumat yang akan berlaku mulai besok, 2 Oktober 2020 tersebut mengatur tentang aktivitas di luar rumah maksimal pukul 18.00.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Mempertimbangkan situasi nasional maupun daerah yang menunjukkan angka kenaikan kasus positif terkonfirmasi Covid -19 cukup tinggi," kata Rahmat Effendi dalam maklumatnya yang diteken hari ini, 1 Oktober 2020.
Menurut Rahmat, maklumat Nomor 440/6086/SETDA.TU diterbitkan untuk memberikan perlindungan menjamin keselamatan kepada masyarakat Kota Bekasi, dalam rangka memutus mata rantai penyebaran alias penularan Covid -19 di Kota Bekasi.
Ada tiga kegiatan yang dibatasi aktivitasnya sampai jam 18.00.
Tempat usaha jasa kepariwisataan serta hiburan diizinkan buka mulai jam 12.00 sampai jam 18.00 meliputi klab malam atau diskotik, bar, karaoke, pub, biliard, panti pijat. Sedangkan, arena bermain anak mulai buka 09.00.
Sementara itu, rumah hingga kafe untuk makan di tempat atau take away dapat beroperasional sampai dengan pukul 18.00 WIB. Sedangkan, GOR buka pukul 08.00 sampai 18.00.
Pembatasan operasional sampai jam 18.00 juga berlaku bagi pasar tradisional milik pemerintah maupun swasta, pedagang kaki lima hingga toko modern. Tidak ada lagi toko swalayan yang buka selama 24 jam. "Seluruh kegiatan wajib menjalankan protokol kesehatan," kata Rahmat Effendi.
Rahmat Effendi menyebut jumlah warganya yang telah terinfeksi virus Corona selama pandemi telah mencapai 3.322 orang, dengan angka kematian mencapai 111 pasien. "Sebanyak 3.027 telah dinyatakan sembuh dan sedang perawatan berjumlah sebanyak 184 orang," katanya kemarin.
ADI WARSONO