Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Pemerintah Kota Bogor memutuskan untuk tidak ikut menerapkan kebijakan ASN bergiliran bekerja dari rumah atau work from home (WFH). Kebijakan itu seperti yang sudah diterapkan di Jakarta dan termuat dalam instruksi menteri dalam negeri kepada kepala daerah menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas peningkatan kualitas udara di kawasan Jabodetabek.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan untuk Kota Bogor dihasilkan usai rapat hari ini, Jumat 25 Agustus 2023. "Pemerintah Kota Bogor tidak menerapkan WFH secara menyeluruh dengan pertimbangan efektivitas kinerja pegawai," kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tetapi, Bima menambahkan, pegawai dengan risiko tinggi polusi udara seperti ibu hamil, pegawai dengan riwayat penyakit ISPA, dan kelompok rentan lainnya diminta untuk WFH. Dia menyebutnya sebagai kebijakan WFH khusus dan instruksi wali kota dikeluarkan sampai jangka waktu yang tidak ditentukan.
Bima menerangkan, tidak berlakunya kebijakan ASN bergiliran WFH seperti yang diterapkan di Jakarta karena masih menilai kualitas udara di Kota Bogor tidak sama mengkhawatirkan seperti di Jakarta atau daerah lain di Jabodetabek. Ini berdasarkan rapat koordinasi mengundang peneliti dari IPB.
"Memang kualitas udara memburuk, kadang kuning (warna untuk indeks kualitas udara yang tergolong sedang) kadang merah (tidak sehat), tapi situasinya di Kota Bogor belum terlalu mengkhawatirkan," katanya.
Yang juga dihasilkan dari rapat hari ini adalah langkah Pemerintah Kota Bogor yang akan menayangkan informasi kualitas udara tersebut di videotron yang terpasang di sejumlah lokasi per Sabtu 26 Agustus 20233. Tujuannya untuk masyarakat luas bisa ikut memantau. "Jika indikator menunjukkan warna merah, maka warga diimbau untuk menggunakan masker."
Pemerintah Kota Bogor juga akan menerapkan kebijakan 4 in 1 bagi mobil-mobil yang masuk ke lingkungan perkantoran Pemerintah Kota Bogor. Lalu, memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor melaksanakan uji emisi secara berkala bagi kendaraan bermotor di wilayah Kota Bogor. "Kebijakan 4 in 1 ini bagi kendaraan bermotor kerkecuali bagi yang menggunakan kendaraan listrik," kata Bima menambahkan.
Sedang Dinas Perhubungan Kota Bogor bersama unsur Kepolisian kebagian peran melaksanakan Uji KIR dan penindakan bagi kendaraan umum (angkot) yang telah berusia di atas 20 tahun dan melebihi ambang batas uji emisi kendaraan.