Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kendalikan Emisi untuk Cegah Polusi

Dalam memperbaiki kualitas udara Ibu Kota, emisi karbon dari kendaraan bermotor dan kegiatan industri menjadi sorotan.

3 Desember 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas melakukan uji emisi gas buang kendaraan di Lapangan  Parkir IRTI Monas, Jakarta, 3 November 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Sektor transportasi menjadi penyumbang utama pekatnya konsentrasi NOx, CO, PM10, dan PM2.5 di udara Jakarta.

  • Emisi karbon industri manufaktur menyumbang 69 persen polutan SO2 di langit Ibu Kota.

  • Rasio penduduk Jakarta dan jumlah sepeda motor 1:1,5.

JAKARTA – Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menyoroti tingkat emisi karbon dari kendaraan bermotor dan kegiatan industri dalam rencana memperbaiki kualitas udara Ibu Kota. Rencana pembentukan grand design pengendalian pencemaran udara (GDPPU) DKI Jakarta pun akan mengusulkan kebijakan komprehensif untuk mengurangi polusi dari sektor transportasi dan industri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Transportasi menjadi penyumbang polusi udara paling banyak untuk sejumlah jenis polutan,” kata Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup DKI, Erni Pelita Fitratunnisa, dalam diskusi, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Berdasarkan data DKI, sebanyak 96,36 persen dari total beban emisi karbonmonoksida (CO) per tahun sebesar 298.170 ton berasal dari asap kendaraan bermotor. Sektor transportasi juga menyumbang 72,4 persen dari 106.068 ton nitrogendioksida yang terbang di langit Ibu Kota. Emisi gas buang sekitar 20 juta unit kendaraan ini pun menjadi penyebab pekatnya konsentrasi particulate matter (PM) atau debu halus berukuran 10 mikrogram dan 2,5 mikrogram di udara.

Sektor transportasi tercatat menduduki peringkat kedua pada daftar sumber pencemaran sulfurdioksida (SO2) yang mencapai 4.257 ton per tahun. Sebanyak 61,96 persen polutan ini yang berada di langit berasal dari proses industri manufaktur.

Erni mengklaim Dinas Lingkungan Hidup sudah menjalankan sejumlah kebijakan untuk mengendalikan tingkat polusi dari kendaraan bermotor dan industri. Beberapa di antaranya adalah penerapan aturan uji emisi kendaraan di atas tiga tahun, pembatasan pelat nomor kendaraan ganjil-genap, dan penetapan low emission zone (LEZ). Saat ini, DKI pun tengah memulai penggunaan energi ramah lingkungan atau listrik pada transportasi publik. Selain itu, pengkajian penerapan electronic road pricing terus dilanjutkan.

“Kami juga mengawasi emisi gas buang dari sektor industri. Mereka juga wajib memasang continuous emission monitoring system (CEMS),” kata dia.

Papan keterangan kawasan ganjil genap di persimpangan Jalan RS. Fatmawati Raya, Jakarta, 25 Oktober 2021. Magang Tempo/Daniel Christian D.E

Ketua tim pelaksana penyusunan GDPPU, Driejana, mengatakan pencemaran udara Jakarta merupakan imbas perkembangan populasi perkotaan atau kawasan urban. Berdasarkan data, jumlah warga Ibu Kota yang menggunakan transportasi publik masih rendah. Saat ini, jumlah penduduk Jakarta mencapai 10,6 juta dengan tingkat kepadatan 16.704 jiwa per kilometer persegi. Pertumbuhan populasi ini memiliki tren 0,92 persen per tahun.

Di sisi lain, jumlah kendaraan bermotor yang beroperasi di wilayah Jakarta sudah menembus 20,23 juta unit pada 2020. Peningkatan jumlah kepemilikan sepeda motor pun sebesar 4,9 persen dan mobil 7,01 persen per tahun. Hal ini menyebabkan rasio jumlah kendaraan roda dua dengan jumlah penduduk sebesar 1,5 dan kendaraan pribadi roda empat dengan jumlah penduduk sebesar 0,38.

“Fokus pengendalian sektor transportasi sebagai emitor utama melalui penggunaan bahan bakar ramah lingkungan dan pengurangan mobilitas,” kata Driejana.

Dinas Perhubungan DKI saat ini tengah mempersiapkan penerapan zona bebas emisi karbon di tiga lokasi baru. Rencananya, mereka akan melarang kendaraan bermotor pribadi melintasi Jalan Blora, Jakarta Pusat; Kemang, Jakarta Selatan; dan Danau Sunter, Jakarta Utara. Meski tertunda, bersama Kepolisian Daerah Metro Jaya, DKI juga menggencarkan sosialisasi kewajiban lolos uji emisi pada kendaraan yang berusia di atas tiga tahun.

Selain itu, DKI tengah menggodok aturan isentif dan disisentif tarif parkir yang akan menyasar pengguna kendaraan pribadi di jalur yang dilintasi angkutan massal. Proses ini berjalan secara paralel dengan keberlanjutan integrasi fisik sejumlah moda transportasi publik yang melintasi Ibu Kota, yaitu kereta Commuter Line, kereta bandara, kereta MRT Jakarta, kereta LRT Jakarta, kereta LRT Bodebek, dan bus Transjakarta.

“Sebuah grand design pengendalian kualitas udara dilengkapi dengan sistem pemetaan dispersi polutan udara sedang disusun dengan proses yang partisipatif dan kolaboratif dengan seluruh pemangku kepentingan,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

FRANSISCO ROSARIANS
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus