Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kubu Prabowo Cari Bukti Kecurangan Jokowi Agar Didiskualifikasi

Temuan-temuan dugaan kecurangan kubu Jokowi, kata Slamet Maarif, akan dilaporkan kubu Prabowo kepada Bawaslu.

26 April 2019 | 10.15 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif, seusai pertemuan dengan pimpinan Partai Gerindra, PKS, dan PAN, di rumah konglomerat Maher Algadrie, Jalan Prapanca, Jakarta Selatan, Selasa malam, 31 Juli 2018. TEMPO/Budiarti Utami Putri.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kubu Prabowo - Sandiaga sedang berusaha membuktikan adanya kecurangan yang terstruktur, masif, dan sistematis dalam pemilu 2019. "Kami sedang perjuangkan membuktikan bahwa kecurangannya benar-benar TSM: terorganisir, sistematis, dan masif," kata Wakil Ketua BPN Prabowo - Sandiaga Slamet Maarif di markas Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo - Sandiaga Uno, Jalan Kertanegara 6, Jakarta Selatan, Kamis, 25 April 2019.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Jika itu terbukti, ujar Ketua Umum Persaudaraan Alumni atau PA 212 itu, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu bisa mendiskualifikasi salah satu pasangan calon yang terbukti curang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca: Akui Surati Bawaslu, Kubu Prabowo: Dokumen C1 Milik Publik

Kubunya akan menempuh jalur yang sesuai aturan dalam menyikapi masalah seputar pemilihan presiden 2019. Kemarin, relawan PA 212 melaporkan lebih dari 100 temuan dugaan kecurangan dalam penghitungan suara hasil pemilu kepada Ketua Badan Pemenangan Nasional Prabowo - Sandiaga Uno, Djoko Santoso.

Temuan-temuan itu, kata dia, akan dilaporkan kubu Prabowo kepada Bawaslu baik di tingkat daerah maupun pusat sebagaimana seruan Wakil Presiden Jusuf Kalla agar persoalan dalam Pemilu 2019 diselesaikan di Bawaslu dan Mahkamah Konstitusi sesuai porsinya. "Ada pasal 460 (UU Pemilu) kalau tidak salah, kalau terbukti kecurangannya sistematis itu bisa didiskualifikasi."

Baca: Akui Surati Bawaslu, Kubu Prabowo: Dokumen C1 Milik Publik

Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, aturan diskualifikasi tercantum dalam pasal 461 ayat (6) poin c. Bawaslu dapat menyelesaikan pelanggaran pemilu dengan tidak mengikutkan peserta pemilu dalam tahapan tertentu dalam penyelenggaraan pemilu.

Syarat "terstruktur, sistematis, dan masif" ada pada pasal 463 ayat (1). "Dalam hal terjadi pelanggaran administratif Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460 yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, Bawaslu menerima, memeriksa, dan merekomendasikan pelanggaran administratif Pemilu dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus