Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Kurang Sosialisasi? Ini Daftar Perluasan Ganjil Genap di Jakarta

Tidak seluruh panjang jalan arteri Pondok Indah dan Benyamin Sueb berlaku ganjil genap.

2 Agustus 2018 | 05.29 WIB

Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah
Perbesar
Petugas kepolisian melakukan sosialisasi perluasan wilayah sistem ganjil - genap di daerah Cawang, Jakarta Timur, 26 Juli 2018. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf menyatakan perluasan kawasan ganjil - genap diberlakukan selama penyelenggaraan Asian Games 2018 pada 18 Agustus-2 September mendatang. Tempo/Fakhri Hermansyah

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Perluasan aturan ganjil genap ke jalan arteri di Jakarta telah mulai diberlakukan. Hasilnya, lebih dari 1000 pelanggar dengan berbagai alasan terjaring. Sebagian mengaku kurang mendapat sosialisasi.

Baca:
Ikuti Waze Saat Ganjil Genap, Pengemudi Ini Menolak Ditilang
Ditilang, Pelanggar Ganjil Genap Mengaku Minim Informasi

Seperti diketahui perluasan dilakukan demi menjamin waktu tempuh atlet Asian Games 2018 nanti, dari wisma di Kemayoran, Jakarta Pusat, ke sejumlah venue yang bertebaran di ibu kota, sesuai target yang ditetapkan.

Sebelumnya, ganjil-genap berlaku pada pukul 06.00–10.00 dan 17.00–20.00 di ruas Jalan Sudirman-Thamrin dan sebagian Gatot Subroto, setiap hari kerja. Per 1 Agutus 2018, perluasan dilakukan dengan durasi yang juga lebih panjang, yakni 06.00–21.00.

Berikut ini delapan ruas jalan arteri yang ikut menerapkan aturan ganjil genap tersebut:

-Jakarta Selatan di Jalan HR Rasuna Said, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Arteri Pondok Indah.
-Jakarta Timur ada di Jalan DI Panjaitan dan Jalan Ahmad Yani. 
-Jakarta Barat Jalan S. Parman di Jakarta Barat
-Jakarta Utara Jalan Benyamin Sueb.

Pembatasan kendaraan pribadi lewat aturan ganjil genap khusus di jalur Pondok Indah hanya berlaku di sepanjang Jalan Ciputat-Pondok Indah Mall sepanjang 3,85 kilometer. Sedang di Jalan Benyamin Sueb yang semula berlaku dari sepanjang kawasan Gempol, Kemayoran, hingga Kupingan, Ancol, berubah menjadi Bundaran Jalan Angkasa sampai Kupingan Ancol.

Baca:
Kawasan Ganjil Genap Diperluas ke 8 Jalan Lain, Ini Penyebabnya

Berikut rute alternatif yang dapat dilewati selama masa pelaksanaan perluasan sistem ganjil genap tersebut:

-Jalan Perintis Kemerdekaan - Jalan Suprapto - Jalan Salemba Raya - Jalan Matraman - dan sekitar arah Timur.
-Jalan Warung Jati Barat - Jalan Pejaten Raya - Jalan Pasar Minggu - Jalan Soepomo - Jalan Saharjo - dan sekitar arah Selatan.
-Jalan RE Martadinata - Jalan Danau Sunter Barat - Jalan HBR Motik - Jalan Gunung Sahari - dan sekitar Utara.
-Jalan RA Kartini - Jalan Ciputat Raya - dan sekitar arah Selatan.
-Jalan Akses Tol Cikampek- Jalan Sutoyo - Jalan Dewi Sartika - dan sekitar arah Timur.
-Jalan S Parman - Jalan Tomang Raya - Jalan Surya Pranoto atau Jalan Cideng - dan sekitar arah Utara.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus