Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, mensosialisasikan bebas kantong plastik di pasar tradisional Rangkasbitung untuk mendukung program ramah lingkungan.
"Kita berharap melalui sosialisasi bebas kantong plastik bisa mengurangi sampah plastik," kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Dedi Rahmat di Lebak, Kamis, 23 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca Juga: Wakil Wali Kota Jaksel Temukan Kantong Plastik Sekali Pakai di Pasar Tebet Timur
Kebijakan bebas kantong plastik berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 45 tahun 2019 tentang pengurangan penggunaan kantong plastik. Pemberlakuan bebas kantong plastik di toko swalayan, retail dan pasar tradisional untuk mendukung upaya ramah lingkungan.
Selama ini, pihaknya terus mengoptimalkan sosialisasi bebas penggunaan kantong plastik kepada pedagang di lingkungan pasar tradisional. Selain itu juga pelaku usaha di pasar tradisional tidak boleh menyediakan kantong belanja plastik.
Pelaku usaha boleh menyediakan kantong plastik, namun harus mengandung ramah lingkungan kepada para konsumennya. "Saya kira para pelaku usaha bisa menjual kantong belanja yang ramah lingkungan," katanya.
Ditempat terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Kabupaten Lebak Nana Sunjana mengatakan selama ini sampah plastik dapat menimbulkan kerusakan tanah juga wabah penyakit dan banjir.
Pemerintah Kabupaten Lebak melarang menggunakan kantong plastik seperti Alfamart, Alfamidi, Indomaret dan Giant agar tidak menyediakan kantong plastik. "Kami berharap pelaku usaha dapat mentaati larangan penggunaan kantong plastik," katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini