Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Penyaluran dana hibah buku ajar (block grant) terbukti sarat korupsi. Pada 2003, ketika dana proyek mulai diserahkan ke daerah, praktek busuk itu meruap. ”Kebijakan itu cuma menggeser korupsi dari pusat ke daerah,” kata Ade Irawan, 28 tahun, Kepala Divisi Monitoring Pelayanan Publik Indonesia Corruption Watch (ICW). Apalagi nilai proyek buku kini menggiurkan. Selain bantuan pemerintah pusat, daerah diwajibkan menyisihkan 20 persen pendapatannya untuk sektor pendidikan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo