Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bogor - Ratusan warga perumahan Griya Alam Sentosa atau GAS menggugat Bupati Bogor dan pengembang PT. Gunung Hermon Permai atas kasus dugaan mafia tanah. Lahan fasilitas sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum) perumahan itu kini berubah fungsi dan sebagian lahan lain disebut dikuasai mafia tanah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa hukum warga GAS, Sholeh Ali mengatakan sesuai dengan Undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, harusnya pengembang wajib untuk menyediakan lahan sebesar 40 persen dari lahan yang dibangun untuk fasos dan fasum di dalam perumahan untuk konsumennya. Di perumahan GAS, Fasos dan Fasum itu hilang atau tidak ada.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kesalahan dari tingkat hulu dalam hal ini memberi kesempatan para mafia tanah,sehingga harus diberantas," kata Sholeh di Bogor, Selasa, 21 Juni 2022.
Di perumahan Griya Alam Sentosa, Desa pasirangin,Cileungsi, lahan untuk pekuburan berubah menjadi gedung SMP. Tanah resapan pun dijual. "Fasos fasum seluas 1.950 meter persegi, termasuk bangunan 15 unit ruko di sampingnya dikuasai pihak yang mengaku membeli dan memiliki sertifikat,” kata Sholeh.
Selaku kuasa hukum dari 342 warga GAS, Sholeh mendaftarkan gugatan class action di Pengadilan Negeri kelas IA Cibinong, Kabupaten Bogor. Sholeh berharap semua turut peduli dan memberikan keadilan dan kenyamanan bagi warga GAS.
“Gugatan ditujukan kepada pengembang serta Bupati Bogor karena kami menilai mereka lalai dan menelantarkan asetnya hingga diperjualbelikan oleh pihak yang tidak bertangggungjawab," ujarnya.
Warga GAS juga menggugat BPN karena mengeluarkan sertifikat atas nama pembeli tanah fasos fasum. Notaris dan delapan pembeli juga turut menjadi tergugat dalam perkara ini.
Dengan gugatan itu, warga GAS berharap penguasaan lahan fasos fasum oleh pembeli tanah dihentikan dan dikembalikan fungsinya sebagai fasos fasum sesuai tuntutan gugatan. Di atas lahan itu, kini sudah dibangun 15 unit ruko.
“Warga berharap agar bisa memanfaatkan tanah tersebut untuk olah raga,mainan anak, tempat berkumpulnya warga dan kreasi anak muda seperti sebelumnya,” ucap Sholeh.
Juru bicara Pengadilan Negeri kelas 1A Cibinong Amran S. Herman, membenarkan jika gugatan terhadap Bupati Bogor dan pengembang kasus dugaan mafia tanah itu sudah ada dalam agenda persidangan. “Sudah terdaftar. Sidang awal, disidangkan tanggal 5 Juli 2022,” kata Amran kepada Tempo.
M.A MURTADHO
Baca juga: Eks Pejabat DKI Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung, Ini Kata Wagub Riza