LALAT diajukan sebagai saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh, pertengahan Oktober lalu. Ini buntut kasus kepala desa (kades) mengolok-olok anggota lembaga masyarakat desa (LMD) di kantor Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh. Ingat? (TEMPO, 28 Agustus 1993). Kades Sulaiman P.I. kemudian digugat oleh anggota LMD Said Haddad, 49 tahun. Kesudahannya, Sulaiman didenda Rp 7.500. Said rupanya belum lampias. Sang Kades diperkarakannya lagi, kali ini untuk urusan bak sampah. Said yang sehari-hari menarik becak itu dengan fasih mengutip Undang-Undang Lingkungan Hidup No. 4 Tahun 1984, dan menuduh Kades Sulaiman sengaja membangun bak sampah hanya 7,5 meter dari pekarangannya, hingga bau busuk dan lalat hijau menyeruak ke dalam rumahnya. Menurut Said, urusan ini sudah diadukannya kepada camat, dinas kebersihan, dan lembaga wakil rakyat. Tak ada yang menggubris. ''Saya sudah bilang, kalau perkara saya tidak diopen, kita jumpa di pengadilan,'' tuturnya kepada Marhiansyah Aziz dari TEMPO. Ayah lima anak itu mengaku telah menghabiskan Rp 90 ribu, dan sembilan kali sidang. Akibat tindakannya ini, menurut Said, ia mendapat kesulitan mengurus surat-surat di kantor desa. Bahkan, selentingan ia mendengar bakal diusir dari desa itu. ''Apa pasal? Saya menggugat pemerintah kan ada aturannya. Apa salah saya? Saya bukan kriminal, kok,'' katanya sambil mengungkapkan siap diusir. ''Nanti biar saya tuntut lagi,'' ujarnya. Dalam perkaranya yang sekarang, untuk mendukung gugatannya, Said menghadirkan ratusan lalat yang dijeratnya pada selembar kertas lem. Di pengadilan, lalat itu meronta seakan ogah dijadikan tumbal dalam urusan kesumat ini. Said menuntut agar Pak Kades membongkar bak sampah tersebut dan memberi ganti rugi Rp 15 ribu per hari terhitung sejak bak itu dibuat. ''Bak sampah itu tidak bau. Bentuknya pun indah,'' sambut Sulaiman. Said menyambar, ''Mana ada bak sampah tidak bau? Buktinya, lalat ijo itu.'' Said tampaknya lupa, lalat itu justru mengerubungi kedai istrinya, yang berjualan pecal. Akan halnya Hakim Zaini Hamzah, yang memimpin sidang, menyatakan belum bisa menerima lalat yang disandera Said sebagai alat bukti. Alasannya: belum dilengkapi meterai. Lo! Padahal, meterai itu kan tidak harus digantungkan di leher si lalat, tapi cukup ditempel di kertas lem tadi. Pekan ini sidang masih berjalan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini