Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri, mengatakan tiga laporan yang disampaikan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto kepada Wakil Pimpinan KPK, Alexander Marwata masih ditindaklanjuti di Deputi Pengaduan Masyarakat atau Dumas. Dia berkata salah satu laporan dari Eko Darmanto, yaitu adanya dugaan korupsi impor emas. "Masih di Dumas, prosesnya seperti itu belum masuk ke penindakan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 26 April 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Alexander Marwata, mengatakan pertemuannya dengan bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto terjadi pada 9 Maret 2023. Dia berkata saat itu belum ada laporan masyarakat yang diterima KPK dan status
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Alex sapaan Alexander Marwata menyapaikan pada saat pertemuan itu belum ada tindakan apa pun yang dilakukan KPK terhadap Eko. "Saat itu baru ramai/viral terkait gaya hidup ED antara lain foto yang bersangkutan disamping pesawat latih," katanya kepada TEMPO pada Rabu, 24 Maret 2024.
Menurut dia, pimpinan memerintahkan Deputi Bidang Pencegahan KPK untuk mencermati hal itu dengan melihat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Eko Darmanto dan mengundangnya untuk mengklarifikasi kekayaan dan gaya hidup Eko yang viral. Alex menyebutkan pertemuannya dengan Eko masih pada tahap rencana untuk klarifikasi di Deputi Pencehagan.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK Alexander Marwata mengakui dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan pertemuan dengan eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto (ED). “Betul, saya bertemu ED di kantor didampingi staf Dumas (pengaduan masyarakat) dan seizin serta sepengetahuan pimpinan lainnya. Waktunya sekitar awal Maret 2023,” kata Alex kepada Tempo, Senin, 22 April 2024.
Laporan atas pertemuan Alex dengan Eko Darmanto teregister dengan Nomor Laporan Informasi: LI/171/IV/RES.3.3./2024/Ditreskrimsus pada 5 April 2024. Eko Darmanto saat ini menjadi tersangka di KPK atas kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Atas laporan itu, Alex mengaku dirinya belum menerima panggilan dari pihak Polda Metro Jaya, melainkan baru staf saja. Selain mengakui bertemu didampingi staf Dumas, Alex juga menuturkan tujuan pertemuan dengan Eko Darmanto. “ED melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi emas, HP, dan besi baja,” kata Alex.