Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum tentu mengusut menantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution, yang namanya disebut dalam Blok Medan yang terungkap di sidang korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba alias AGK. Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan KPK tidak mengenal istilah Blok Medan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Terkait dengan Blok Medan, sebetulnya ini penyebutan ini itu timbulnya di persidangan. Jadi kami atau penyidik tidak pernah mengenal ada yang namanya Blok Medan,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Asep menjelaskan, berdasarkan fakta yang ditemukan di persidangan nanti, penuntut umum akan membuat laporan perkembangan penuntutan. Dengan perkembangan penuntutan itu, KPK nantinya bisa menemukan jika ada dugaan tindak pidana korupsi yang baru.
Jika ditemukan ada indikasi perkara tindak korupsi yang baru, prosesnya akan diekspos oleh kedeputian atau pimpinan KPK. “Jadi, saat ini kan perkaranya masih berjalan, masih disidang dan juga baru satu orang yang menyatakan AGK ini. Nanti dari JPU akan melakukan atau menulis laporan terkait dengan masalah Blok Medan,” ujar Asep.
Sebelumnya, sejumlah aktivis antikorupsi yang terdiri dari sejumlah mantan komisioner dan pegawai KPK mendesak agar KPK menyeriusi soal “Blok Medan” yang menyeret nama putri dan menantu Presiden Jokowi, Kahiyang Ayu dan Bobby Nasution. Menanggapi hal tersebut, juru bicara KPK Tessa Mahardhika menilai permintaan tersebut sebagai semangat transparansi terhadap proses persidangan maupun proses penyidikan yang ada di KPK.
“Saya sudah pernah menyampaikan dan teman-teman sudah pernah menanyakan terkait masalah Blok Medan. Jadi teknisnya nanti adalah karena persidangan ini masih berlangsung, semua hal yang muncul di persidangan akan dibuat laporan oleh jaksa penuntut umum kepada pimpinan,” kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 14 Agustus 2024.
Menurut dia, hal-hal yang muncul akan didalami oleh tim jaksa penuntut umum. Nantinya, dilakukan analisa apakah bisa dilakukan proses pemanggilan terhadap yang bersangkutan. “Tentunya pemanggilan itu membutuhkan dasar ya, dalam hal ini baik itu surat perintah penyelidikan maupun penyidikan,” tuturnya. Dengan demikian, kata Tessa, saat ini pihaknya masih dalam posisi menunggu karena proses persidangan masih berlangsung.
Sebelumnya, Penasihat KPK periode 2005-2013 Abdullah Hehamahua meminta agar lembaga antirasuah itu untuk serius menindaklanjuti kasus Blok Medan. Dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih dua setengah jam itu, Abdullah meminta agar KPK berani memproses siapa pun yang berkaitan dengan Presiden Jokowi.
Pilihan Editor: Mantan Kepala PPATK Bersaksi di Sidang Pencucian Uang Gazalba Saleh