Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

LBH Jakarta Menang Sengketa Informasi Publik Perihal Banjir Ibu Kota

Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta memenangkan sengketa informasi publik terkait penanggulangan banjir di Ibu Kota. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta disebut memutuskan perkara ini pada Kamis, 4 Maret 2021.

9 Maret 2021 | 14.05 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Warga beraktivitas di rumahnya di bantaran Sungai Ciliwung, Jakarta, Selasa, 9 Maret 2021. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan anggaran sekitar Rp5 triliun untuk pembebasan lahan terkait rencana normalisasi sungai di Ibu Kota hingga tahun 2024. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan normalisasi sungai tetap dilakukan. Kebijakan ini diperlukan untuk mengantisipasi banjir di Ibu Kota. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta memenangkan sengketa informasi publik terkait penanggulangan banjir di Ibu Kota. Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta disebut memutuskan perkara ini pada Kamis, 4 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Dan memerintahkan agar informasi publik terkait mekanisme penanggulangan banjir Jakarta harus dibuka kepada publik," bunyi keterangan tertulis yang diunggah dalam laman resmi LBH Jakarta, bantuanhukum.or.id, pada Senin, 8 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

LBH Jakarta mengajukan sengketa informasi publik penanggulangan bencana banjir sejak 17 Januari 2020. LBH mengajukan 20 butir informasi penanggulangan banjir di DKI Jakarta yang didasarkan pada mekanisme penanggulangan bencana yang diatur dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2007.

Dalam proses permohonan sengketa informasi publik hingga proses mediasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberikan 17 informasi dari 20 informasi publik. Namun, mereka tidak memberikan 3 informasi lainnya.

Adapun 3 informasi publik yang tidak diberikan oleh PPID Pemerintah DKI adalah dokumen yang menjelaskan hasil evaluasi pemenuhan standar pelayanan minimum penjaminan pemenuhan hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana banjir; dokumen ihwal dampak sosial dan ekonomi bagi korban banjir; dan dokumen yang menjelaskan ganti kerugian yang diberikan bagi masyarakat yang mengalami kerugian pasca banjir.

Menurut LBH Jakarta, Majelis Komisioner menyatakan bahwa informasi publik yang dimohonkan dikategorikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta merta dan berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak.

"Selain itu, Majelis Komisioner juga membantah dengan tegas dalil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dengan menyatakan bahwa jika permohonan informasi harus diajukan melalui mekanisme riset, karena sejak awal Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak menyatakan hal tersebut bahkan memberikan 17 dari 20 butir informasi publik yang dimohonkan," bunyi rilis LBH Jakarta.

M YUSUF MANURUNG

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus