Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DIJADWALKAN diperiksa polisi Jakarta dengan tuduhan memproduksi pornografi pada 25 April lalu, Rizieq Syihab mangkir dengan alasan hendak ke Mekah, Arab Saudi, untuk melaksanakan umrah. Imam Besar Front Pembela Islam itu berjanji menghadiri pemeriksaan sekembalinya dari Tanah Suci pada pertengahan Mei. Namun, hingga Lebaran lewat, ia belum pulang ke Tanah Air.
26 April
Jakarta
Berangkat ke Arab Saudi.
27 April
Jeddah, lalu ke Madinah, Arab Saudi
30 April
Mekah, Arab Saudi
Menginap di Hotel Fairmont, Clock Royal Tower. Tarif kamar hotel bintang lima di kompleks Abraj al-Bait ini Rp 2,5 juta semalam.
12 Mei
Kuala Lumpur, Malaysia
"Dia ada di Kuala Lumpur untuk merapikan disertasi."
--Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq
15 Mei
Jeddah
"Mungkin Habib mencari tempat yang tidak punya kerja sama dengan Interpol. Di Saudi enggak ada kerja sama Interpol."
--Sugito Atmo Prawiro
14 Juni
Mekah
Bertemu dengan Amien Rais.
15 Juni
Mekah
Bertemu dengan petinggi Partai Keadilan Sejahtera.
23-28 Juni
Tarim, Yaman
"Habib menghabiskan Lebaran di Yaman bersama istri dan anak-anaknya. Ada anak dan mantunya di sana."
--Kapitra Ampera, pengacara Rizieq
"Habib bukan tipe orang yang melarikan diri dari tanggung jawab. Tapi, ketika ada rekayasa hukum, Habib akan melawan."
--Sugito Atmo Prawiro, pengacara Rizieq
Perkara dari Delapan Penjuru
RIZIEQ Syihab dibelit sejumlah skandal di Tanah Air. Pada sebagian perkara, ia berstatus terlapor. Pada kasus lain, ia sudah ditetapkan sebagai tersangka. Semua perkara terjadi karena ceramah-ceramahnya.
1.Salam sampurasun
Rizieq dilaporkan oleh, antara lain, Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat ke Kepolisian Daerah Jawa Barat pada awal Januari 2017 atas dugaan memelesetkan salam khas Sunda, "sampurasun", menjadi "campur racun" saat berceramah di Purwakarta pada 13 November 2015. Status: terlapor.
2.Dugaan pelecehan Pancasila dan Sukarno
Sukmawati Soekarnoputri mengadukan Rizieq ke Polda Jawa Barat pada Oktober 2016 karena dia dianggap menodai Pancasila dan presiden pertama RI, Sukarno, dalam sebuah ceramah yang terekam di video. Status: tersangka.
3.Dugaan penodaan agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia melaporkan Rizieq pada 26 Desember 2016 terkait dengan ceramah Imam Besar FPI itu yang dianggap melecehkan umat Nasrani. Status: terlapor.
4.Dugaan penyebaran kebencian
Student Peace Institute mengadukan Rizieq ke Polda Metro Jaya pada 27 Desember 2016 dengan tuduhan menyebarkan kebencian bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan. Pada 30 Desember, forum mahasiswa-pemuda lintas agama yang tergabung dalam Rumah Pelita melaporkan perkara serupa ke Polda Metro Jaya. Status: terlapor.
5.Dugaan penghasutan lewat isu "palu-arit"
Rizieq dilaporkan Jaringan Intelektual Muda Antifitnah ke Polda Metro Jaya pada 8 Januari 2017 perihal ceramahnya soal mata uang baru yang dianggapnya berlogo "palu-arit". Dua hari kemudian, Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan hal yang sama ke Polda Metro Jaya. Status: terlapor.
6.Dugaan penyerobotan lahan di Megamendung, Bogor
Polda Jawa Barat menyelidiki dugaan penyerobotan lahan milik perusahaan perkebunan pelat merah, PT Perkebunan Nusantara VIII, oleh Rizieq di Megamendung, Bogor. Lahan tersebut digunakan sebagai Pondok Pesantren Markaz Syariah yang diasuh Rizieq. Status: terlapor.
7.Dugaan pornografi
Pada 30 Januari 2017, Aliansi Mahasiswa Anti-Pornografi melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga merupakan percakapan Rizieq Syihab dan Firza Husein di aplikasi pesan WhatsApp ke Polda Metro Jaya. Status: tersangka.
8.Dugaan penyebaran kebencian terhadap masyarakat Bali
Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Patriot Garuda Pancasila dan Yayasan Sandhi Murti melaporkan Rizieq ke Polda Bali pada 8 Juni lalu sehubungan dengan beredarnya video yang berisi dugaan penghinaan terhadap umat Hindu.
"Saya sudah kenyang difitnah."
--Rizieq Syihab, 1 Februari 2017
Jalur Lobi
DIKEPUNG sejumlah perkara, Rizieq Syihab mengajak pemerintah berdamai. Ia menggunakan berbagai pintu untuk melobi sekaligus menekan Presiden Joko Widodo supaya menghentikan kasusnya lewat abolisi--peniadaan penuntutan tindak pidana sebelum peradilan bergulir.
Jalur pemerintah:
1.Presiden Joko Widodo
Utusan: Yusril Ihza Mahendra
2.Wakil Presiden Jusuf Kalla
Utusan: Bachtiar Nasir/Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF-MUI)
3.Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto
Utusan: GNPF-MUI
4.Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin
Utusan: Bachtiar Nasir
5.Badan Intelijen Negara
6.Kepolisian RI
Jalur Dewan Perwakilan Rakyat dan partai politik:
1.Pimpinan DPR
Utusan: GNPF-MUI dan Presidium Alumni 212
2.Partai Keadilan Sejahtera
Utusan: GNPF-MUI dan Presidium Alumni 212
3.Partai Gerindra
Utusan: GNPF-MUI dan Presidium Alumni 212
Jalur lembaga:
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
Utusan: Presidium Alumni 212
Sumber: Wawancara, berbagai sumber | Anton Septian
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo