Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang lanjutan perceraian antara Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Veronica Tan ada Rabu, 14 Maret 2018 terpaksa ditunda. Penundaan tersebut disebabkan karena saksi tidak bisa dihadirkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Satu saksi yang kami hadirkan tidak bisa datang. Kalau minggu depan saksi juga tak bisa datang akan kita lanjutkan ke pengambilan kesimpulan," kata kuasa hukum Ahok, Josefina Agatha Syukur, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Rabu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam sidang ini, adik yang juga kuasa hukum, Fifi Lety Indra, tidak tampak hadir. Hanya Josefina yang duduk di ruang persidangan.
Diberondong pertanyaan oleh wartawan siapa saksi yang tak hadir tersebut, Josefina enggan memberi tahu dengan detail. Ia hanya mengatakan satu saksi tersebut adalah seorang laki-laki. "Kalau dia datang saya berani kasih tahu," kata Josefina.
Josefina memastikan sidang minggu depan bakal jadi sidang terakhir untuk agenda pemeriksaan saksi-saksi. Sampai saat ini seluruh bukti dan saksi menurut dia sudah sangat cukup.
Pada sidang keenam kasus perceraian Ahok-Veronica Rabu, 7 Maret 2018, saksi yang dihadirkan adalah pendeta dari gereja tempat Ahok dan Veronica beribadah. Pendeta berinisial Y itu dihadirkan pihak Ahok sebagai penggugat.
Sidang yang berlangsung sekitar satu jam, dari pukul 10.22 sampai pukul 11.30, itu berlangsung secara tertutup. Persidangan dipimpin hakim Sutaji sebagai ketua majelis hakim serta hakim Taufan Mandala dan hakim Ronald Salnofri Bya sebagai anggota. Sidang berikutnya akan digelar pada 14 Maret 2018.
Ahok melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara melalui kuasa hukumnya, Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra, pada 5 Januari 2017. Fifi menjelaskan retaknya mahligai perkawinan Ahok dan Veronica Tan disebabkan kehadiran orang ketiga.