BERSILAT lidah di tumpak yang salah, urusan bisa meriah. Ini pengalaman Sakiman, 37 tahun, warga Desa Jarak di Wonogiri, Jawa Tengah. Pecandu lotere SDSB ini sudah bisa diterka suka mencari pasangan. Ya, siapa lagi kalau bukan dukun, dan kebetulan tetangganya sendiri, Saimin Irosemito, 55 tahun, yang menurut sassus punya wangsit khusus ihwal nomor judi. Jadi, ketika Sakiman menemui Saimin di rumah Tarmin -- rumah ini dikenal sebagai sanggar pengikut ajaran Saptodharma di desa itu -- dicobanya mematuhi perintah Saimin. Sesaat Wak Dukun ini komat-kamit, wajahnya jadi tegang dan matanya mendelik. Rupanya, manteranya tokcer. "Tubuh saya menjadi kaku dan tidak bisa bergerak," kata Sakiman. Sehingga kedua kakinya dipegangi Tarmin. Lalu perutnya dipukul Saimin. Juga dada dan punggungnya. "Lo kok begini jadinya," katanya dalam hati waktu itu. Sakiman agaknya belum terlalu lena kena sirap jampi si dukun. Namun, masih dalam sadar, ia toh mematuhi perintah berikutnya yakni harus menjilat lidah Saimin. "Ayo, mau apa tidak?" gertak Saimin. Maka Sakiman pun mendekatkan bibirnya ke bibir Saimin. Mirip kerbau dicucuk hidung, Sakiman malah menjilat lidah Saimin. Sampai tiga kali. Rampung "silat lidah" itu, Saimin menari seperti layaknya orang kegirangan, disaksikan lebih dari lima murid Saptodharma. Dan setelah bebas dari pengaruh ajian Saimin, Sakiman yang berperawakan kekar dan bekerja di sebuah kontraktor bangunan itu bersiap lari. Tadi dia kena "kunci kebatinan" sehingga sekujur tubuhnya terasa dirantai. Juga tak berdaya meski dipukul. Jadi, begitu merasa lolos dari kunci kebatinan, Sakiman ambil langkah seribu. Terbirit-birit, langsung pulang. Setibanya di rumah, dia terengah-engah dan minta minum kepada istrinya. Setelah itu ia bercerita kepada sanak keluarganya. Dan mirip orang baru siuman, ia baru merasa hina betul "bersilat lidah" dengan Saimin. Maka Sakiman lapor ke polisi keesokan harinya. Buntutnya, kasus ini disidangkan di Pengadilan Negeri Wonogiri. Saimin yang sakti itu pun ditahan polisi, dan bersama Tarmin mereka duduk di kursi terdakwa, akhir Maret lalu. Jaksa Anwarudin Sulistiono mendakwa mereka melakukan tindak kejahatan melanggar Pasal 335, 351, dan 352 KUHP yakni "tidak mengenakkan orang lain dan menganiaya". Itu memang topik pengaduan Sakiman. "Saya dibikin jijik. Sial betul. Saya disuruh menjilat lidah sampai tiga kali. Juga dipukuli. Lagi pula, malunya dilihat orang waktu kejadian itu," gerutu Sakiman kepada Kastoyo Ramelan dari TEMPO. Menjawab Hakim Prasetiyo, Saimin bilang, urusan jilat-jilatan lidah itu untuk membuat Sakiman takluk. "Supaya ada rasa seduluran persahabatan," kata Saimin yang berperawakan ceking itu. Sedangkan pemukulan, menurut Saimin, karena ia melihat wajah Sakiman seperti mengejeknya. "Apakah memukul dan jilat lidah itu sesuai dengan ajaran Saptodharma?" tanya hakim. "Ajaran Saptodharma memang menuju kebaikan," sahut Saimin. Hakim memburu lagi, apakah tindakan memukul dan minta lidah dijilat itu baik? "Dulu saya kurang sadar, Pak Hakim. Tapi sekarang saya merasa itu salah," jawab Saimin. Namun, menurut Saimin, ia sudah memberi nomor sesuai pesanan Sakiman. Dan Sakiman pun sudah menghamburkan Rp 10 ribu untuk nomor tersebut. Hasilnya? "Blong, meleset," jawab Sakiman, hampa. Hoho! Ed Zoelverdi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini