Jakarta - Madrasah Negeri di Jakarta ikut dalam proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021/2022 yang diatur Pemerintah DKI Jakarta. Meski begitu,
PPDB Madrasah memiliki jumlah jalur dan matriks kuota yang berbeda dengan sekolah negeri pada umumnya.
Kepala Bidang Pendidikan Madrasah Kementerian Agama Kantor Wilayah DKI, Nur Pawaidudin menjelaskan, PPDB Madrasah memiliki tujuh jalur untuk jenjang
Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Setiap jalur memiliki kuota yang berbeda-beda.
Ketujuh jalur itu antara lain, jalur afirmasi bagi pemegang KIP, KJP, KJP Plus dan PKP JakLingko, jalur madrasah, jalur reguler, jalur prestasi, jalur zonasi, jalur anak guru dan pindah tugas orangtua serta jalur tahfidz Al-quran. Dari seluruh jalur itu, kuota terbanyak ada pada jalur Madrasah.
"Kuotanya 30 persen," ujar Nur, Senin, 31 Mei 2021. Diikuti jalur reguler 20 persen, jalur afirmasi dan zonasi masing-masing 15 persen, jalur anak guru delapan persen, jalur prestasi tujuh persen dan terakhir jalur Tahfidz Al-quran lima persen.
"Sedangkan untuk Madrasah Ibtidaiyah hanya ada tiga jalur, reguler, zonasi dan pindah tugas orang tua atau anak guru. Masing-masing 60 persen, 30 persen dan 10 persen," ujarnya.
PPDB Madrasah tahun 2021/2022 sudah dimulai sejak 26 Mei lalu. Pendaftaran ini dibuka sebagai langkah awal sebelum calon siswa memilih sekolah pada 7 Juni 2021.
"Calon siswa harus melakukan pengajuan akun dulu supaya datanya terdaftar pada
PPDB DKI." Mereka wajib menyetor sejumlah dokumen yang semuanya dilakukan secara daring.
Setelah mengajukan akun, calon siswa akan mendapat PIN atau token yang bisa digunakan untuk mendaftar dan memilih sekolah kemudian.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini