Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mahasiswa Kembali Gelar Demo di Depan Gedung DPR

Mahasiswa kembali demo di depan gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024 dalam upaya penolakan RUU Pilkada.

23 Agustus 2024 | 16.35 WIB

Gabungan mahasiswa dari beberapa kampus kembali menggelar aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Perbesar
Gabungan mahasiswa dari beberapa kampus kembali menggelar aksi tolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Mahasiswa kembali menggelar demo di depan gedung DPR, Senayan, Jumat, 23 Agustus 2024. Ini merupakan gelombang kedua aksi massa dalam upaya penolakan RUU Pilkada.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Pantauan Tempo di lapangan, massa aksi yang terdiri dari mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Indraprasta, Universitas Pasundan, dan Universitas Juanda mulai berorasi sekitar pukul 15.30 WIB. "Untuk apa kami bergerak, karena yang disampaikan oleh wakil ketua DPR kemarin hanya bersifat statement," teriak orator melalui pengeras suara di depan gerbang DPR, Jumat, 23 Agustus 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Kemarin, aksi massa tolak RUU Pilkada berujung chaos. Musababnya, para pendemo yang terdiri dari berbagai kalangan, mulai dari mahasiswa, aktivis, masyarakat sipil, buruh, hingga seniman berupaya meringsek masuk ke kompleks parlemen.  

Chaos berlangsung hingga malam hari, banyak massa aksi yang dilarikan ke rumah sakit hingga ditangkap aparat kepolisian. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM mencatat ada 159 orang yang diamankan dalam aksi tersebut. "Kami ingin mereka yang ditangkap dibebaskan segera dan dalam prosesnya ada jaminan akses terhadap bantuan hukum," kata Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dikonfirmasi Tempo, Jumat, 23 Agustus 2024. 

Aksi demonstrasi besar-besaran ini digelar buntut sikap pemerintah dan Badan Legislasi atau Baleg DPR yang menyetujui revisi UU Pilkada nomor 10 tahun 2016.  Rapat pembahasan itu dinilai janggal karena hanya berlangsung selama tujuh jam pada Rabu 21 Agustus 2024. Selain itu, Baleg DPR juga mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi dalam revisi tersebut. 

Kejanggalan berikutnya, Baleg DPR berupaya mengesahkan revisi yang dibahas kilat itu disahkan dalam rapat paripurna Kamis, 22 Agustus 2024.

Ade Ridwan Yandwiputra

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus