Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Depok – Dua mahasiswa Papua yang ditangkap polisi di Depok kini ditahan di Markas Komando atau Mako Brimob, Kelapa Dua, di kota itu. Keduanya diciduk dari sebuah rumah yang disewa sebagai asrama mahasiswa di Kelurahan Pondok Cina, Beji, pada Jumat malam, 30 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kuasa Hukum keduanya, Michael Himan, menerangkan kalau usai penangkapan kedua mahasiswa dibawa Polda Metro Jaya. "Kemudian sekitar Pukul 23 mereka dipindahkan ke Mako Brimob,” kata Michael saat ditemui di Kota Depok, Sabtu 31 Agustus 2019.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Michael mengatakan, keduanya ditangkap karena berperan sebagai koordinator lapangan dalam demonstrasi di Jakarta tepatnya di Jalan Medan Merdeka Barat, depan Istana Negara, pada Rabu 28 Agustus 2019. Dalam aksi menolak rasisme tersebut didapati bendera bintang kejora berkibar sehingga keduanya dituduh melakukan perbuatan makar.
“Pasal yang di sangkakan kepada kawan-kawan mahasiswa papua ini adalah pasal 106 jo 110 jo 87 KUHP tentang makar, berdasarkan atas pengibaran bendera bintang kejora di depan istana,” kata Michael.
Michael menerangkan rencananya untuk membentuk tim koalisi mendampingi proses hukum kedua kliennya itu. Sementara ini, dia menambahkan, "Kami fokus dampingi proses BAP dulu.”
Sebelumnya, sebuah rumah yang dikontrak sejumlah mahasiswa Papua di kawasan Kelurahan Pondok Cina, Kecamatan Beji, didatangi aparat puluhan anggota polisi berpakaian preman pada Jumat malam. Dua orang lalu ditangkap yang belakangan disebutkan rekannya bernama Chako dan Dano. Namun Michael menyebutnya dengan inisial CK dan AT.