Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mahasiswa Sumsel Imbau Warga Tak Pilih Caleg Eks Koruptor Ini

Ketua IMMUBA Parlan Akbar, meminta warga Sumsel memperhatikan dengan rilis KPU tentang 49 daftar calon legislatif (caleg) bekas narapidana korupsi.

1 Februari 2019 | 06.28 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra meninjau pencetakan pertama Surat Suara Pemilu 2019 di Gedung PT Gramedia, Jakarta, 20 Januari 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Palembang - Ketua Ikatan Mahasiswa Musi Banyuasin (IMMUBA), Parlan Akbar, meminta masyarakat Sumatera Selatan memperhatikan dengan seksama pengumuman rilis Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tentang 49 daftar calon legislatif (caleg) bekas narapidana korupsi. Menurut dia, ada tiga caleg bekas narapidana korupsi dari Sumsel.

Parlan Akbar berharap masyarakat cerdas dengan tak pilih caleg yang pernah menjadi tersangka korupsi itu. “Kita takkan memilih calon legislatif mantan narapidana korupsi,” kata dia Kamis 31 Januari 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Parlan menyebut salah satu caleg bekas narapidana korupsi itu adalah isteri mantan Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari, yakni Lucianty Pahri. “Lucianty Pahri (saat ini) menyalonkan diri untuk  DPD RI Dapil Sumsel nomor urut 41,” kata dia.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lucianty Pahri yang saat itu menjabat anggota DPRD Sumsel terjerat dalam kasus suap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah 2014 dan Pengesahan APBD Musi Banyuasin (Muba) 2015. Ketika itu, Lucianty Pahri terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Tim KPK di kediaman anggota DPRD Muba, Bambang Karyanto, di Jalan Sanjaya Palembang pada 19 Juni 2015.

Saat OTT Lucianty tak sendiri, dia bersama empat orang lainnya, salah satunya Bupati Musi Banyuasin Pahri Azhari yang merupakan suaminya. Pada OTT itu, KPK mengamankan uang sebanyak Rp 2,56 Miliar di dalam tas besar merah maron.

Oleh Pengadilan Tipikor Pangadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, Senin 3 Mei 2016, Pahri, divonis hukuman pidana tiga tahun penjara, sedangkan Lucianty 1,5 tahun. Pada 24 Juni 2017 Lucianty bebas penuh. “Kami pemuda Musi Banyuasin malulah kalau bekas narapidana korupsi terpilih lagi,” kata Parlan. “Nanti citra Muba rusak pula.”

Saat berita ini diturunkan, Tempo masih berusaha meminta komentar Lucianty atas pengumuman KPU yang memasukkan namanya dlaan daftar caleg mantan narapidana korupsi.

AHMAD SUPARDI (Palembang)

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus