Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mahasiswa UI Bunuh Adik Kelas, Wakil Wali Kota Depok Bicara Soal Regulasi dan Pengawasan Kos-kosan

Wakil Wali Kota Depok bicara soal regulasi indekos sehubungan dengan kasus mahasiswa UI membunuh adik kelas.

5 Agustus 2023 | 08.57 WIB

Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com
Perbesar
Ilustrasi pembunuhan dengan senjata tajam. news18.com

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Depok - Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono meminta agar pengawasan indekos diperketat mengingat adanya kasus pembunuhan mahasiswa UI di kamar kos-kosan belakangan ini. Dia mengaku beberapa kali mendengar kasus indekos dijadikan sarana kriminalitas, seperti seks bebas, narkoba, dan pembunuhan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami atas nama Pemda sangat prihatin atas kejadian-kejadian tersebut," kata Imam pada Jumat, 4 Agustus 2023.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, seorang mahasiswa UI, AAB (23 tahun), membunuh adik kelasnya berinisial MNZ (19 tahun). Pelaku telah mengakui perbuatannya. Motif pembunuhan menggunakan pisau lipat itu karena pelaku iri dan terlilit utang pinjaman online alias pinjol.

Pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia itu terjadi di tempat kos, Jalan Palakali, RT 007/RW 005, Kelurahan Kukusan, Kecamatan Beji, Depok. Peristiwa ini baru diketahui pada Jumat, 4 Agustus 2023 sekitar pukul 10.00. Namun, AAB diduga telah membunuh MNZ pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Atas insiden ini, Imam menilai, perlunya memperkuat pengawasan indekos dengan melibatkan berbagai pihak. Menurut dia, perlu ada tim gabungan yang mengawasi aktivitas di indekos secara berkala. Tim gabungan ini terdiri dari RT dan RW setempat, lurah, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta kepolisian. 

Cara lainnya, yaitu memperkuat peraturan lingkungan. Imam meminta agar pemilik atau pengelola kos-kosan membuat regulasi yang ketat soal tamu. Misalnya, malarang tamu masuk ke kamar. 

"Kos-kosan dan apartemen punya ruang tamu agar teman-teman yang datang dapat diterima penghuni di ruang tamu" ucap dia. 

Menurut dia, tamu yang diperbolehkan masuk ke kamar penghuni harus dibatasi. Politikus PKS itu menyebut tamu indekos harus bisa menunjukkan bukti memiliki hubungan keluarga dengan penghuni terkait.

Syarat lainnya adalah pintu kamar tidak boleh ditutup dan jam berkunjung maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Selain itu, dia menambahkan, mahasiswa perantau yang tinggal di kos-kosan sebaiknya intens berkomunikasi dengan keluarga atau orang terdekat. 

"Jadi, jika ada sesuatu kejanggalan dapat segera diketahui dengan cepat. Misalnya saat sakit saja, kalau punya bawaan penyakit yang berat juga akan membahayakan," ucap Wakil Wali Kota Depok itu.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus