Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengimbau masyarakat untuk tidak menerobos atau menyusup rombongan pengawalan atau patwal karena bisa berakibat berbahaya. Himbauannya ini diberikan usai seorang mahasiswi asal Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni tewas diduga tertabrak iring-iringan patwal pejabat Polri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Kepolisian Resor Cianjur Ajun Komisaris Besar Doni Hermawan telah membantah bahwa pelaku tabrak lari adalah bagian dari iring-iringan mobil polisi melainkan orang diluar iring-iringan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Yang mana saya sampaikan mobil itu bukan rangkaian dari pengawal Polri. Jadi mobil itu menyusup di pengawalan kemudian menabrak seorang mahasiswa dan meninggal,” kata Ahmad, dikutip Tempo.co dari Antara hari ini, Kamis, 26 Januari 2023.
“Jadi kalau ada yang menyampaikan pelaku penabrakan itu adalah rombongan pengawalan, maaf itu salah yah,” tambah dia.
Pihak keluarga pun mengaku sudah mengikhlaskan kematian Selvi. Namun, keinginan keluarga, agar kasus ini tetap diusut tuntas. "Kami hanya ingin kasus ini diusut tuntas siapapun pelakunya, mau anggota polisi atau bukan," ujar Eva Fatimah, 36 tahun, bibi korban.
Bagaimanakah aturan ketika ada patwal dan siapa saja yang bisa menggunakan jasa tersebut?
Peraturan mengenai Patroli dan Pengawalan (patwal) diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam Pasal 14 ayat 1 pada poin a dan b dijelaskan, dalam melaksanakan tugas, Polri mempunyai tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli untuk kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan dan kelancaran arus lalu lintas.
Fungsi patwal biasanya digunakan oleh pejabat dan dianggap penting karena dapat menunjang kinerja pejabat. Tetapi layanan ini bisa juga digunakan oleh masyarakat misalnya untuk iring-iringan mobil jenazah ketika lalu lintas macet. Patwal adalah layanan pengawalan perjalanan yang disediakan kepolisian. Tidak semua kendaraan bisa mendapat penawalan hanya kendaraan prioritas seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, dan lain-lain.
Bagaimana Sikap Ketika Bertemu Patwal?
Dikutip dari Indonesia.go.id, bila bertemu patwal di jalan, kewajiban pengguna yang melintas adalah memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas kepolisian dapat melakukan tindakan seperti:
1. Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.
2. Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.
3. Mempercepat arus lalu lintas.
4. Memperlambat arus lalu lintas.
5. Mengubah arah arus lalu lintas.
Dikutip dari berbagai sumber, prosedur mengunakan jasa Patwal dapat dilakukan dengan mendatangi langsung ke kantor polisi terdekat. Prosesnya akan dilakukan secara resmi dan sesuai hukum yang berlaku.
Permintaan tersebut akan diteruskan ke bagian lalu lintas, selanjutnya dikeluarkan surat perintah atau sprint izin pengawalan. Pengajuan izin lebih baik dilakukan sehari sebelum perjalanan. Tetapi dapat dikoordinasikan langsung dengan pihak kepolisian jika mendadak, seperti pengawalan iringan jenazah.
YOLANDA AGNE
Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “http://tempo.co/”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.