Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Mungkin dari kita pernah melihat di jalan raya ada kendaraan yang dikawal oleh beberapa motor atau mobil. Pengawalan itu disebut dengan patroli dan pengawalan (patwal).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Patwal adalah layanan yang diberikan kepolisian untuk mengawal perjalanan. Pengawalan ini bisa diberikan kepada kendaraan yang diberikan hak prioritas, seperti pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan pejabat negara, dan lain-lain.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Regulasi terkait patwal tertera dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Fungsi patwal dianggap sangat penting karena menunjang kinerja pejabat. Tetapi layanan patwal ini bisa juga digunakan oleh masyarakat. Misalnya iring-iringan pengantar jenazah ketika lalu lintas padat.
Dalam Pasal 14 ayat 1 pada poin a dan b disebutkan, dalam melaksanakan tugas, Polri mempunyai tugas pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli untuk kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan dan kelancaran arus lalu lintas.
Dikutip dari Indonesia.go.id, bila terjadi patwal di jalan, kewajiban pengguna jalan lain adalah memberikan prioritas kepada kendaraan yang dikawal. Dalam Pasal 34 ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 juga dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu petugas kepolisian dapat melakukan tindakan seperti:
- Memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu.
- Memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus.
- Mempercepat arus lalu lintas.
- Memperlambat arus lalu lintas.
- Mengubah arah arus lalu lintas.
YOLANDA AGNE