Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Main Aparat Sengketa Lahan

KONFLIK antara PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang menaungi tiga perusahaan tambang batu bara di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam meruncing sejak tahun lalu.

8 April 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KONFLIK antara PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), yang menaungi tiga perusahaan tambang batu bara di Pulau Laut, Kalimantan Selatan, dengan PT Multi Sarana Agro Mandiri (MSAM) milik Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam meruncing sejak tahun lalu. Mulanya, SILO menuding MSAM menanam sawit di lahannya.

Perseteruan makin keras karena kedua kubu menggandeng aparat negara. MSAM meminta bantuan polisi untuk menjaga lahannya. Sedangkan SILO, selain mengajak koperasi Tentara Nasional Indonesia terlibat dalam pengelolaan perusahaan, merangkul tentara untuk mengawasi area tambang. Di tengah konflik, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor, yang juga kerabat Andi Syamsuddin, mencabut izin tambang tiga anak perusahaan grup SILO.


12 September 2008
- Tiga anak perusahaan grup SILO, yakni PT Sebuku Batubai Coal, PT Sebuku Tanjung Coal, dan PT Sebuku Sejaka Coal, mengajukan permohonan kuasa pertambangan.

5 November 2008
- Bupati Kotabaru mengeluarkan izin kuasa pertambangan untuk tiga perusahaan tersebut.

12 Januari 2009
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara terbit. Ada perubahan dari izin kuasa pertambangan menjadi izin usaha pertambangan (IUP), yakni IUP eksplorasi dan IUP produksi.

23 Januari 2009
- PT Sebuku Batubai dan PT Sebuku Tanjung mengajukan permohonan izin eksplorasi.

20 April 2009
- Bupati Kotabaru menerbitkan izin eksplorasi untuk PT Sebuku Batubai dan PT Sebuku Tanjung.

8 Oktober 2009
- PT Sebuku Sejaka mengajukan permohonan izin eksplorasi.

19 November 2009
- Bupati Kotabaru menerbitkan izin eksplorasi untuk PT Sebuku Sejaka.

30 Juni 2010
- Bupati Kotabaru menerbitkan izin kelayakan lingkungan kegiatan pertambangan untuk tiga perusahaan grup SILO.

1 Juli 2010
- Tiga perusahaan grup SILO mengajukan permohonan izin produksi.

7 Juli 2010
- Bupati Kotabaru menerbitkan izin produksi untuk tiga perusahaan grup SILO.

12 Desember 2011
- PT MSAM mengajukan permohonan izin perkebunan kelapa sawit kepada Bupati Kotabaru di atas lahan PT Inhutani II.

13 Maret 2012
- Bupati Kotabaru menerbitkan izin lokasi perkebunan kelapa sawit kepada PT MSAM.

19 Juni 2012
- Dinas Perkebunan Kabupaten Kotabaru mengeluarkan surat dukungan perkebunan kelapa sawit seluas 11.500 hektare untuk PT MSAM.

14 Agustus 2012
- PT Sebuku Batubai mengajukan surat keberatan karena izin perkebunan kelapa sawit PT MSAM tumpang-tindih dengan lahannya.

13 November 2012
- PT Sebuku Tanjung keberatan dengan izin perkebunan PT MSAM karena ada tumpang-tindih lahan seluas 165 hektare.

14 Mei 2013
- PT MSAM mengajukan permohonan izin usaha perkebunan seluas 11.500 hektare.

5 Juni 2013
- Bupati Kotabaru memberikan izin usaha perkebunan kepada PT MSAM.

17 Juli 2013
- PT Sebuku Batubai, PT Sebuku Tanjung, dan PT Sebuku Sejaka mengajukan surat permohonan clean and clear (CnC)-status lahan dengan perizinan yang sesuai dengan aturan dan tak tumpang-tindih-untuk izin produksi tambang batu bara.

27 Agustus 2013
- Kepala Bagian Pertanahan Kotabaru menggelar rapat mengenai tumpang-tindih lahan PT MSAM dengan grup SILO.

11 Oktober 2013
- Bupati Kotabaru menyatakan lahan yang disengketakan diserahkan kepada PT Sebuku Batubai dan PT Sebuku Tanjung.

11 November 2014
- PT MSAM bersedia mengurangi lahannya seluas 2.000 hektare di area yang tumpang-tindih. Syaratnya, SILO mengganti kompensasi atas pembayaran penerimaan negara bukan pajak yang telah ditanggung PT MSAM.

Maret 2017
- Sekelompok orang menggelar unjuk rasa penolakan tambang tiga perusahaan SILO.

13 Juni 2017
- PT Sebuku Batubai dan PT Sebuku Tanjung bersedia memberikan kompensasi Rp 411 juta kepada PT Inhutani II atas lahan yang tumpang-tindih.

13 Juni 2017
- PT MSAN mulai membersihkan lahan dan menanam sawit di lahan yang masuk wilayah izin produksi PT Sebuku Batubai, yang kemudian mengajukan keberatan kepada PT MSAM.

13 Juli 2017
- PT Sebuku Batubai menyurati PT Inhutani II, pemilik lahan yang digarap PT MSAM. Isinya pemberitahuan pembersihan lahan.

14 Juli 2017
- PT Inhutani II membatalkan kesepakatan mengenai pemberian kompensasi atas lahan yang bermasalah.

28 September 2017
- Grup SILO menggandeng sejumlah koperasi TNI, seperti Koperasi Kopassus, Koperasi Marinir, dan Koperasi Komando Daerah Militer Mulawarman. SILO juga mengangkat bekas Komandan Jenderal Kopassus, Soenarko, sebagai direktur utama.

Oktober 2017
- Karyawan koperasi TNI mulai terlibat dalam pengerjaan sejumlah proyek untuk grup SILO.

12 Oktober 2017
- PT Sebuku Batubai menyurati PT MSAM atas penanaman kelapa sawit di atas lahan miliknya.

30 Oktober 2017
- PT MSAM menjawab surat PT Sebuku Batubai dan menyatakan berhak menanam di lahan yang dipersoalkan.

November 2017
- Grup SILO berhenti beroperasi karena menunggu perpanjangan izin pinjam pakai kawasan hutan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.

Desember 2017
- Markas Besar TNI memerintahkan penarikan pasukan yang terlibat dalam pengelolaan grup SILO.

20 Desember 2017
- Direktur utama grup SILO, Soenarko, menyurati Presiden Joko Widodo soal hambatan investasi di Kalimantan Selatan.

26 Januari 2018
- Gubernur mencabut izin tiga anak perusahaan grup SILO.

2 Februari 2018
- Grup SILO mendaftarkan gugatan pencabutan izin tambang ke Pengadilan Tata Usaha Negara Banjarmasin.

15 Maret 2018
- Sidang perdana gugatan pencabutan izin tambang.


Penguasa Dua Pulau

Pulau Laut

Grup Silo:

PT Sebuku Batubai Coal
Luas konsesi: 5.140 hektare
Jenis: tambang batu bara

PT Sebuku Tanjung Coal
Luas konsesi: 8.990 hektare
Jenis: tambang batu bara

PT Sebuku Sejaka Coal
Luas konsesi: 8.139 hektare
Jenis: tambang batu bara

Jhonlin Group:

PT MSAM
Luas konsesi: 9.372,8 hektare
Jenis: perkebunan sawit
Luas Pulau Laut: 1.873 kilometer persegi
Perkiraan deposit batu bara: 100 juta metrik ton
Perkiraan periode menambang: 50 tahun

Pulau Sebuku

Grup SILO

PT Sebuku Iron Lateritic Ores
Luas konsesi: 8.086 hektare
Luas pulau: 275 kilometer persegi
Jenis: tambang bijih besi
Investasi: smelter senilai Rp 2,2 triliun
Kapasitas produksi: 6,3 juta ton per tahun

Kesepakatan PT SILO dengan Pemerintah Kotabaru
- Membiayai pembangunan jembatan penghubung Pulau Kalimantan dengan Pulau Laut sepanjang 3,5 kilometer
- Membangun pembangkit listrik tenaga uap dan sarana air bersih
- Membangun dermaga internasional
- Menyerap 5.000 tenaga kerja.

Fluktuasi Harga Batu Bara
Juli 2012: US$ 90,09
Desember 2012: US$ 86,04
Agustus 2014: US$ 127,05
Januari 2015: US$ 90,05
Januari 2016: US$ 70,44
Juni 2016: US$ 63,08
Juni 2017: US$ 75,46
Desember 2017: US$ 94,04
Januari 2018: US$ 95,54
Februari 2018: US$ 100,69

*Harga per ton

**US$ 1 = Rp 13.700 (6 April 2018)

Teks: Wayan Agus Purnomo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus