SATPAM itu mengunci pintu, ketika seseorang menyelinap ke kamar mandi. Sosok yang "mono" alias tunggal itu mencurigakan. Ia bukan mau kencing atau bongkar muatan, kecuali bersembunyi untuk tujuan khusus dan segala sesuatu sudah diperhitungkan. Termasuk bekal kunci duplikat. Maka, dengan leluasa Sampir, laki-laki itu, menyikat segepok uang yang persisnya Rp 5.363.000,00. Kesokan harinya, Kantor Dispenda Kota Madya Medan ribut. Tudingan jatuh ke Gustam Nasution, 36 tahun, bendaharawan instansi itu. Sebab, kunci brankas sehari-hari disimpan pejabat itu. Gustom diamankan. Bahkan, kalau kasus itu tak terungkap, ia akan diajukan sebagai terdakwa. Belum sempat Gustom disidang, Sampir datang. Bawahan Gustom yang lulusan SMP itu mengakui semua perbuatannya dan bersedia menggantinya mencicil. Uang curian itu dipakai, antara lain, membayar utang, foya-foya, dan berjudi di Las Vegas, Binjai. Walau demikian, pegawai golongan I-b yang sebenarnya bernama Suradi Atmaja itu tak bisa mengelak dari hukum. Diduga pencurian itu dilakukan karena ia sudah jarang dapat obyekan dari Gustom. Sampir sakit hati. "Selama ini hanya dia yang mendapat uang rokok," kata Sampir, 32 tahun, seperti dikutip Irwan E. Siregar dari TEMPO. Lalu Sampir minta pindah ke bagian lain, tapi ditolak Gustom. Itu Juli lalu. Rupanya, urusan curi-mencuri bagi ayah lima anak itu bukan baru. Januari lalu ia malah mengambil dua lembar cek giro, masing-masing bernilai Rp 1,3 juta. Kemudian nyebet lagi hampir 3 juta rupiah. Berikutnya Rp 660 ribu. Maret lalu Sampir tertangkap basah, dan berjanji akan mengembalikan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pertengahan November lalu mengganjar Sampir 1 1/2 tahun penjara. Jaksa menuntut 2 tahun. Apa dia bakal kapok?
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini