Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Masyarakat Aceh Menggugat Presiden

25 November 2001 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

MASYARAKAT Aceh tak mudah putus asa. Setelah gugatannya tak digubris Pengadilan Negeri Aceh, mereka kemudian mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka meminta pelaku tragedi berdarah di Simpang KKA, 3 Mei 1999, yang menewaskan puluhan jiwa dan mencederai ratusan masyarakat sipil, diadili secara hukum. Presiden RI, TNI, Kodam I Bukit Barisan, Kodim 011 Lilawangsa, dan Komandan Kodim 0103 Aceh Utara adalah yang digugat. Gugatan itu didaftarkan ke Jakarta karena, setelah ditunggu setahun, panggilan dari Pengadilan Negeri Banda Aceh tak kunjung datang. Masyarakat Aceh minta agar tragedi berdarah itu dinyatakan sebagai pelanggaran berat hak asasi manusia. Karena itu, Presiden harus mengeluarkan keputusan presiden untuk membentuk pengadilan hak asasi manusia ad hoc sesuai dengan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim pembela juga meminta pengadilan memerintahkan agar TNI, Kodam I Bukit Barisan, Kodim 011 Lilawangsa, dan Dandim 0103 Aceh Utara memproses dan mengadili para pelaku. Selain itu, para tergugat mesti merehabilitasi dan memberikan kompensasi kepada para korban secara aktif dan teratur sesuai dengan keperluan keluarga korban. Nilai kerugian yang harus dibayar secara tanggung renteng oleh para tergugat adalah Rp 94,42 miliar. Rinciannya: kerugian material Rp 59,42 miliar dan imaterial Rp 35 miliar. Sayang, berkas perkara kasus ini hingga pekan lalu pun belum dijadwalkan. Mudah-mudahan masyarakat Aceh tak harus menelan dua kali kekecewaan. Leanika Tanjung, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus