Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Puluhan massa dari siswa STM mulai berdatangan ke Gedung DPR RI untuk ikut berdemo menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Namun, aksi mereka terhenti setelah ditangkap oleh polisi yang berjaga di sekitar Semanggi dan Palmerah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Ada 39 orang yang masih kami data. Ada indikasi mereka anak STM, pengangguran, tidak ada kaitannya dengan unjuk rasa buruh dan mahasiswa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu, 7 Oktober 2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yusri menerangkan, para siswa itu datang ke DPR karena mengikuti undangan di media sosial. Hal ini terlihat dari percakapan grup WhatsApp yang dibaca polisi di ponsel mereka.
"Akan kami beri edukasi kepada mereka bahwa itu undangan tidak benar. Rencananya setelah didata, mereka akan kami kembalikan," ujar Yusri.
Sebelumnya di media sosial ramai poster yang mengajak siswa STM untuk berunjuk rasa menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di depan Gedung DPR RI. Dalam poster berjudul "STM Bergerak #TOLAKOMNIBUSLAW #MOSITIDAKPERCAYA", para siswa diminta datang pada Rabu, 7 Oktober 2020 pukul 13.00. Tagar #STMMELAWAN pun trending di media sosial Twitter.
Aksi itu kemudian mendapat larangan dari Polda Metro Jaya. Hal ini merupakan tindak lanjut dari surat Telegram Rahasia (TR) Kapolri Jenderal Idham Azis.
Dalam TR bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020, Idham melarang adanya aksi unjuk rasa di tengah pandemi virus Covid-19.