Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Megaproyek Kartu Baru

26 September 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menyasar pemberian KTP elektronik untuk 200 juta penduduk hingga tahun depan, proyek ini dikebut buat mengejar Pemilihan Umum 2014. Kelak, data dalam kartu ini akan dipakai sebagai basis data pemilih. Meski dipantau ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan, megaproyek ini tetap saja menuai kisruh.

Kartu Baru

Berbeda dengan kartu tanda penduduk model sebelumnya, KTP elektronik tidak perlu tanda tangan pejabat. Pada halaman identitas hanya ada tanda tangan pemilik kartu. Kartu ini dilengkapi chip untuk menghubungkan kartu dengan data online.

Bahan: Plastik (polyethylene terephthalate glycol)

Nomor induk kependudukan (NIK) terdiri atas 16 digit kode:

  • 6 digit kode provinsi, kabupaten/kota, kecamatan
  • 6 digit tanggal, bulan, tahun kelahiran--untuk perempuan, tanggal kelahiran ditambahkan angka 40
  • 4 digit sistem administrasi

    Chip (memori 8 kilobita):

  • Biodata (NIK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, RT/RW, kelurahan, kecamatan, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, masa berlaku)
  • Pasfoto
  • Tanda tangan
  • Sidik jari telunjuk kanan dan kiri

    Dari Penawaran sampai Kontrak

    21 Februari 2011
    Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengumumkan tender proyek KTP elektronik.

    22 Februari-2 Maret 2011
    Pendaftaran prakualifikasi dibuka di Kementerian Dalam Negeri. Sebelas konsorsium mendaftar.

    5-14 Maret 2011
    Evaluasi dokumen prakualifikasi (kelengkapan dokumen seperti kompetensi perusahaan, pajak, izin, dan alamat).

    15 Maret 2011
    Pengumuman konsorsium yang lolos prakualifikasi. Delapan konsorsium lolos: Transtel Universal, PNRI, Murakabi Sejahtera, Berca Link JST, Mega Global Jaya Grafia Cipta, PT Telkom, PT Astra Graphia, dan Lintas Peruri Solusi.

    23 Maret 2011
    Delapan konsorsium diundang dalam proses pelelangan. Panitia memberikan penjelasan mengenai proyek KTP elektronik, termasuk spesifikasi teknis.

    15-23 Maret 2011
    Panitia memberikan dokumen pelelangan kepada peserta tender untuk dipelajari.

    25 Maret-8 April 2011
    Peserta tender memasukkan dokumen penawaran tahap I (administrasi dan teknis).

    8 April 2011
    Pembukaan dokumen penawaran tahap I (Panitia mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen).

    12 April 2011
    Panitia mengumumkan pemenang tahap administrasi. Dari delapan konsorsium, semua lolos.

    8-28 April 2011
    Panitia dibantu tim teknis melakukan evaluasi teknis. Delapan konsorsium mengajukan presentasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kalibata, Jakarta Selatan.

    28 April 2011
    Panitia mengumumkan hasil evaluasi teknis. Tiga konsorsium lolos: PNRI, PT Astra Graphia, dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. Lima konsorsium lainnya tidak lolos karena spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai.

    29 April 2011
    Evaluasi terhadap dokumen jaringan komunikasi data. Tiga konsorsium lolos.

    9-20 Mei 2011
    Pengujian perangkat dan output (simulasi KTP, pencetakan, chip, dan AFIS).

    26 Mei 2011
    Panitia mengumumkan hasil evaluasi pengujian perangkat dan output. Dua konsorsium lolos: PNRI dan PT Astra Graphia.

    1 Juni 2011
    Panitia melakukan pengujian chip (spesimen blangko chip) di laboratorium. Dua konsorsium lolos: PNRI dan PT Astra Graphia. Panitia memberi skor: PNRI 96,23 dan PT Astra Graphia 95,52.

    6 Juni 2011
    Konsorsium melakukan penawaran harga: PNRI Rp 5,84 triliun dan PT Astra Graphia Rp 5,95 triliun.

    6-8 Juni 2011
    Evaluasi terhadap penawaran harga. Panitia memberi skor: PNRI 99,05 dan PT Astra Graphia 97,38. PNRI dinyatakan menang tender.

    22-28 Juni 2011
    Masa sanggah.

    22 Juni 2011
    Konsorsium PT Telkom mengajukan sanggahan.

    28 Juni 2011
    Konsorsium Lintas Peruri mengajukan sanggahan.

    28 Juni 2011
    Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan, menjawab sanggahan konsorsium PT Telkom dan Lintas Peruri.

    29 Juni-5 Juli 2011
    Masa sanggah banding.

    1 Juli 2011
    Kontrak ditandatangani oleh Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto, di Jakarta.

    5 Juli 2011
    Konsorsium PT Telkom dan Lintas Peruri mengajukan sanggah banding.

    6 Juli 2011
    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab sanggah banding Lintas Peruri.

    11 Juli 2011
    Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab sanggah banding PT Telkom.


    Agar Tidak Ganda
    Menurut pemerintah, KTP elektronik berguna antara lain untuk:

  • Mencegah pemalsuan KTP atau kepemilikan ganda.
  • Mendukung akurasi database kependudukan, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib kartu penduduk serta data penduduk potensial pemilih pemilu.
  • Memudahkan masyarakat mendapatkan pelayanan dari lembaga pemerintah dan swasta karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.

    Waktu Membikin KTP

    1. Operator melakukan verifikasi data penduduk serta merekam pasfoto, tanda tangan, sidik jari, dan iris (mata) penduduk di tempat pelayanan KTP elektronik.
    2. Operator diambil sidik jarinya.
    3. Operator mengirim data secara online melalui pemancar. Data diterima dan disimpan di dalam database AFIS.
    4. Petugas di pusat melakukan identifikasi ketunggalan jati diri melalui mesin dan manual. Jika dihasilkan data ganda, data dikembalikan. Jika dihasilkan data tunggal, KTP elektronik dicetak.
    5. Setelah KTP dicetak, petugas melakukan personalisasi KTP.
    6. KTP dikirim melalui perusahaan ekspedisi.
    7. KTP disortir per kecamatan.
    8. Penduduk mengambil KTP dengan membawa surat panggilan.
    9. Penduduk dipindai sidik jarinya di tempat pengambilan. Operator melakukan verifikasi dengan cara membandingkan sidik jari di pemindai dan di chip. KTP akan diserahkan jika data sama.

    Naskah: Fanny Febiana
    Sumber: Wawancara, Kementerian Dalam Negeri, dokumen lelang

  • Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    Image of Tempo
    Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
    • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
    • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
    • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
    • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
    • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
    Lihat Benefit Lainnya

    Image of Tempo

    Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

    Image of Tempo
    >
    Logo Tempo
    Unduh aplikasi Tempo
    download tempo from appstoredownload tempo from playstore
    Ikuti Media Sosial Kami
    © 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
    Beranda Harian Mingguan Tempo Plus