Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menyasar pemberian KTP elektronik untuk 200 juta penduduk hingga tahun depan, proyek ini dikebut buat mengejar Pemilihan Umum 2014. Kelak, data dalam kartu ini akan dipakai sebagai basis data pemilih. Meski dipantau ketat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Pemeriksa Keuangan, megaproyek ini tetap saja menuai kisruh.
Kartu Baru
Berbeda dengan kartu tanda penduduk model sebelumnya, KTP elektronik tidak perlu tanda tangan pejabat. Pada halaman identitas hanya ada tanda tangan pemilik kartu. Kartu ini dilengkapi chip untuk menghubungkan kartu dengan data online.
Bahan: Plastik (polyethylene terephthalate glycol)
Nomor induk kependudukan (NIK) terdiri atas 16 digit kode:
Chip (memori 8 kilobita):
Dari Penawaran sampai Kontrak
21 Februari 2011
Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri mengumumkan tender proyek KTP elektronik.
22 Februari-2 Maret 2011
Pendaftaran prakualifikasi dibuka di Kementerian Dalam Negeri. Sebelas konsorsium mendaftar.
5-14 Maret 2011
Evaluasi dokumen prakualifikasi (kelengkapan dokumen seperti kompetensi perusahaan, pajak, izin, dan alamat).
15 Maret 2011
Pengumuman konsorsium yang lolos prakualifikasi. Delapan konsorsium lolos: Transtel Universal, PNRI, Murakabi Sejahtera, Berca Link JST, Mega Global Jaya Grafia Cipta, PT Telkom, PT Astra Graphia, dan Lintas Peruri Solusi.
23 Maret 2011
Delapan konsorsium diundang dalam proses pelelangan. Panitia memberikan penjelasan mengenai proyek KTP elektronik, termasuk spesifikasi teknis.
15-23 Maret 2011
Panitia memberikan dokumen pelelangan kepada peserta tender untuk dipelajari.
25 Maret-8 April 2011
Peserta tender memasukkan dokumen penawaran tahap I (administrasi dan teknis).
8 April 2011
Pembukaan dokumen penawaran tahap I (Panitia mengecek kelengkapan dan keabsahan dokumen).
12 April 2011
Panitia mengumumkan pemenang tahap administrasi. Dari delapan konsorsium, semua lolos.
8-28 April 2011
Panitia dibantu tim teknis melakukan evaluasi teknis. Delapan konsorsium mengajukan presentasi di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kalibata, Jakarta Selatan.
28 April 2011
Panitia mengumumkan hasil evaluasi teknis. Tiga konsorsium lolos: PNRI, PT Astra Graphia, dan Mega Global Jaya Grafia Cipta. Lima konsorsium lainnya tidak lolos karena spesifikasi yang ditawarkan tidak sesuai.
29 April 2011
Evaluasi terhadap dokumen jaringan komunikasi data. Tiga konsorsium lolos.
9-20 Mei 2011
Pengujian perangkat dan output (simulasi KTP, pencetakan, chip, dan AFIS).
26 Mei 2011
Panitia mengumumkan hasil evaluasi pengujian perangkat dan output. Dua konsorsium lolos: PNRI dan PT Astra Graphia.
1 Juni 2011
Panitia melakukan pengujian chip (spesimen blangko chip) di laboratorium. Dua konsorsium lolos: PNRI dan PT Astra Graphia. Panitia memberi skor: PNRI 96,23 dan PT Astra Graphia 95,52.
6 Juni 2011
Konsorsium melakukan penawaran harga: PNRI Rp 5,84 triliun dan PT Astra Graphia Rp 5,95 triliun.
6-8 Juni 2011
Evaluasi terhadap penawaran harga. Panitia memberi skor: PNRI 99,05 dan PT Astra Graphia 97,38. PNRI dinyatakan menang tender.
22-28 Juni 2011
Masa sanggah.
22 Juni 2011
Konsorsium PT Telkom mengajukan sanggahan.
28 Juni 2011
Konsorsium Lintas Peruri mengajukan sanggahan.
28 Juni 2011
Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Drajat Wisnu Setyawan, menjawab sanggahan konsorsium PT Telkom dan Lintas Peruri.
29 Juni-5 Juli 2011
Masa sanggah banding.
1 Juli 2011
Kontrak ditandatangani oleh Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya, dan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan selaku Pejabat Pembuat Komitmen, Sugiharto, di Jakarta.
5 Juli 2011
Konsorsium PT Telkom dan Lintas Peruri mengajukan sanggah banding.
6 Juli 2011
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab sanggah banding Lintas Peruri.
11 Juli 2011
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjawab sanggah banding PT Telkom.
Agar Tidak Ganda
Menurut pemerintah, KTP elektronik berguna antara lain untuk:
Waktu Membikin KTP
- Operator melakukan verifikasi data penduduk serta merekam pasfoto, tanda tangan, sidik jari, dan iris (mata) penduduk di tempat pelayanan KTP elektronik.
- Operator diambil sidik jarinya.
- Operator mengirim data secara online melalui pemancar. Data diterima dan disimpan di dalam database AFIS.
- Petugas di pusat melakukan identifikasi ketunggalan jati diri melalui mesin dan manual. Jika dihasilkan data ganda, data dikembalikan. Jika dihasilkan data tunggal, KTP elektronik dicetak.
- Setelah KTP dicetak, petugas melakukan personalisasi KTP.
- KTP dikirim melalui perusahaan ekspedisi.
- KTP disortir per kecamatan.
- Penduduk mengambil KTP dengan membawa surat panggilan.
- Penduduk dipindai sidik jarinya di tempat pengambilan. Operator melakukan verifikasi dengan cara membandingkan sidik jari di pemindai dan di chip. KTP akan diserahkan jika data sama.
Naskah: Fanny Febiana
Sumber: Wawancara, Kementerian Dalam Negeri, dokumen lelang
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo