Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Megawati Tandatangani RUU Terorisme

10 November 2002 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PRESIDEN Megawati Soekarnoputri menandatangani Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Terorisme, Kamis pekan silam. Dalam waktu dekat RUU itu akan disampaikan ke DPR untuk dibahas dan disahkan menjadi undang-undang. Megawati juga meneken tiga RUU menyangkut terorisme lainnya. Dua di antaranya adalah RUU tentang Pemberlakuan UU Terorisme terhadap Kasus Bali dan RUU Pengesahan Perpu Nomor 1/2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Sedangkan yang ketiga, RUU Pengesahan Perpu Nomor 2/2002 mengenai Pemberlakuan Perpu Nomor 1/2002 untuk Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan Para Pelaku Peristiwa Peledakan Bom di Bali. Yusril Ihza Mahendra meminta DPR memprioritaskan pembahasan RUU terorisme. "Sehingga, begitu RUU Terorisme disahkan, Perpu itu dapat dicabut dan tidak terjadi kekosongan hukum," kata Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tersebut. Ia juga meminta kelompok penentang Perpu Terorisme maupun RUU Terorisme tidak menggeser isu. Dijelaskannya, Perpu ini tidak dipakai untuk menangkapi tokoh Islam garis keras yang ingin menerapkan syariat Islam. "Buktinya, sampai hari ini tidak ada ustad yang ditangkap," katanya. Tjandra Dewi, Tempo News Room

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus