Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Dinas Perhubungan DKI Jakarta melakukan ujicoba penerapan low emission zone (LEZ) atau zona rendah emisi di kawasan wisata Kota Tua, Jakarta Barat, sejak kemarin hingga 23 Desember mendatang.
Selama ujicoba, kendaraan bermotor pribadi seperti motor dan mobil serta angkutan barang dilarang melintasi sejumlah ruas jalan di sekitar area wisata itu.
Penerapan zona rendah emisi ini bertujuan menjaga kualitas udara di kawasan Kota Tua.
JAKARTA – Pemerintah Jakarta melarang kendaraan pribadi memasuki kawasan Kota Tua, Jakarta Barat, pada 18-23 Desember 2020. Larangan itu berkaitan dengan uji coba penerapan low emission zone (LEZ) alias zona rendah emisi oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, mengatakan penerapan zona rendah emisi itu bertujuan untuk menjaga kualitas udara di kawasan Kota Tua. “Kualitas udara yang baik juga ikut melindungi bangunan cagar budaya Kota Tua,” kata Syafrin dalam keterangan tertulis, kemarin.
Pemerintah Jakarta saat ini tengah menata kawasan Kota Tua yang menjadi salah satu destinasi wisata di Ibu Kota. Penataan tempat bersejarah peninggalan pemerintah kolonial itu melibatkan organisasi perangkat daerah. Misalnya, penataan jalan khusus pedestrian yang dilakukan oleh Dinas Bina Marga. Sedangkan Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi; serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menata pedagang kaki lima.
Penerapan LEZ di kawasan Kota Tua dijalankan dalam sejumlah tahapan. Pada tahap awal, kendaraan bermotor pribadi dan barang dilarang melintas di Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi selatan, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, dan Jalan Lada. Adapun pada tahap kedua, kendaraan pribadi, barang, serta angkutan umum non-Transjakarta dilarang melalui sejumlah ruas jalan itu.
Pada tahap ketiga, arus kendaraan akan dialihkan melalui Jalan Lada sisi selatan Bank Mandiri. Namun tahap ketiga baru bisa dilaksanakan setelah pedestrian plaza di Jalan Lada sisi selatan rampung dibangun.
Menurut Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Rudy Saptari Sulessuryana, selama uji coba LEZ akan diberikan pengecualian pada kendaraan operasional milik perkantoran di sekitar Kota Tua. “Kami kasih privilese dengan penanda stiker,” tuturnya.
Ada dua jenis stiker yang disiapkan, yaitu oranye dan biru. Kendaraan berstiker oranye bisa melalui kawasan Kota Tua hanya pada pukul 06.00-08.00 dan 16.00-18.00 WIB. Sedangkan kendaraan berstiker biru bisa melintas tanpa pembatas waktu. Syarat untuk memperoleh stiker itu, kendaraan-kendaraan tersebut telah lulus uji emisi.
Pada 16 Desember lalu, Dinas Perhubungan dan Dinas Lingkungan Hidup DKI menyelenggarakan uji emisi di Kalibesar Timur. Hasilnya, sebanyak 75 kendaraan memperoleh stiker atau mendapat pengecualian melintasi kawasan rendah emisi.
Rudy mengatakan peningkatan tahapan penerapan kawasan rendah emisi di area wisata Kota Tua bisa dilakukan setelah fasilitas penunjang rampung dibangun. Misalnya, tahap kedua penerapan LEZ—kendaraan pribadi, barang, dan angkutan umum selain Transjakarta dilarang melintasi area rendah emisi—bisa dilakukan jika tempat transit angkutan umum telah tersedia.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun pada tahap lanjutan, kata Rudy, seluruh kendaraan, kecuali Transjakarta, dilarang melalui Jalan Pintu Besar Utara, Jalan Kalibesar Barat sisi selatan, Jalan Kunir sisi selatan, Jalan Kemukus, Jalan Ketumbar, Jalan Lada sisi utara, Jalan Lada selatan Bank Mandiri, dan Jalan Pintu Besar Selatan. Namun penerapan kawasan rendah emisi tahap lanjutan baru bisa dilakukan setelah MRT fase II dari Bundaran HI-Kota rampung dibangun pada 2027.
Menurut Kepala Unit Pengelola Kawasan (UPK) Kota Tua, Deddy Tarmizi, dalam penataan kawasan wisata Kota Tua, Unit Pengelola mendapat sejumlah tugas. Salah satunya adalah menata alur masuk-keluar pengunjung. “Penataan alur pengunjung ini sudah berjalan,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
GANGSAR PARIKESIT
Pemerintah Batasi Kendaraan di Kawasan Kota Tua
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo