BUANG air tentu saja pekerjaan yang halal -- dan harus, bahkan. Tetapi Machrum, 34, penduduk Desa Gumelar Kidul Kecamatan Tambak, Banyumas, baru-baru ini divonis 14 hari penjara oleh Pengadilan Negeri Banyumas gara-gara itu. Machrum memberaki sumur tetangganya, Darso. Itulah juga mencekik ayam kalkun Darso sampai mati. Sebabnya: Darso melaporkan perbuatan Machrum mencuri ayam kalkun kepada orangtua Machrum. "Itu sih, sudah keterlaluan. Lebih baik saya laporkan ke polisi, biar kapok," kata Darso, 54, tentang tindakan kurang ajar Machrum, kepada Slamet Subagyo dari TEMPO. Sebab, kalau hanya dilaporkan kepada orangtuanya, Machrum tidak jera. "Siapa yang tidak tersinggung? Keluarga saya sempat mempergunakan air sumur itu -- karena tidak tahu. Anak-anak saya sampai muntah-muntah" -- entah setelah tahu atau sebelumnya. Menurut Machrum, itu dilakukannya karena Darso telah meminjam kabel listrik dan tidak mau mengembalikan. "Tiap kali saya minta dia marah-marah, bahkan mengancam akan lapor polisi. Siapa yang tidak kesal?" ujar laki-laki berkulit gelap yang tetap bujangan ini. Ia pun mengaku pernah menjual kalkun Darso di pasar. "Tapi saya tidak tahu itu miliknya. Kalkun itu saya temukan jauh dari rumah Darso," kilahnya. Darso, sebaliknya, membantah telah meminjam kabel dari Machrum. "Memang saya pernah pinjam, tapi kabel itu milik orangtuanya. Mana mungkin saya kembalikan kepadanya. Nanti malah dijual," kata pedagang ini, yang akibat ulah Machrum terpaksa menguras sumurnya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini