Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Memedi Jaksa Pilihan

Jaksa pengusut kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia adalah jaksa-jaksa pilihan. Tetap saja kinerjanya memble.

24 Maret 2008 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BANYAK memedi atau setan. Ini per-ingatan yang kerap disampaikan Jaksa Agung Hendarman Supandji terhadap para jaksa pengusut kasus dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia. Memedi yang dimaksud Hendarman bukan semacam hantu, genderuwo, atau pocong, melainkan godaan-godaan, termasuk uang yang bisa bikin mata silau dan mental runtuh.

Penanganan kasus BLBI memang salah satu prioritas kejaksaan. Agar kasus ini segera selesai, Hendarman membentuk sebuah tim khusus. Pembentukannya dimulai dengan rekrutmen jaksa spesialis korupsi dan intelijen. Dipilih dari kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi seluruh Indonesia, mereka rata-rata jaksa muda golongan III-C, III-D, dan IV-A. Jaksa Agung Muda Pengawasan diperintahkan memeriksa rekam jejak mereka masing-masing.

Semula Kejaksaan Agung merencanakan tim BLBI terdiri atas 75 orang. Namun yang memenuhi syarat hanya 35 orang—diperas dari 80 jaksa. Kelompok terpilih dibagi dalam tiga regu beranggotakan 10 orang. Tiap kelompok punya regu penindakan, regu pemeriksa, dan regu pendukung. Lima yang tersisa bertugas sebagai regu khusus pengumpul data. ”Ketua regu adalah jaksa paling senior,” ujar seorang jaksa kepada Tempo.

Dari setiap regu lantas dibentuk tiga tim untuk menangani perkara BLBI. Kejaksaan memilih tiga kasus yang banyak menjadi sorotan masyarakat dan paling merugikan negara: kasus BLBI Bank Central Asia (BCA), BLBI Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), dan BLBI Bank Bali. Untuk tiga kasus ini, kejaksaan membentuk tiga tim yang terdiri atas 7-8 orang per tim. Anggotanya diambil dari regu I hingga IV yang memiliki tugas berbeda.

Tim BLBI I, yang menangani kasus BCA, disupervisi Sriyono, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Blitar yang menjabat Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi. Tim BLBI II, yang menangani kasus BDNI, disupervisi Urip Tri Gunawan, Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Ekonomi. Kedua jaksa ini dari Direktorat Penyidikan. Tim BLBI III, yang menangani kasus Bank Bali, dipimpin Syafrudin, Kepala Subdirektorat Ekonomi dari Direktorat Upaya Hukum, Eksekusi, dan Eksaminasi. Para supervisor ini tak masuk anggota ”Tim 35”.

Tim BLBI sebelumnya bertugas menyelidiki pengucuran dan penyimpangan penggunaan dana BLBI. Adapun tugas tim BLBI kali ini lebih spesifik. Umpamanya, tim BLBI I mengusut apakah terjadi tindak pidana akibat penurunan nilai aset yang diserahkan para obligor. Tim BLBI II, selain mengusut penurunan aset, bertugas menelisik dugaan adanya tindak pidana dalam penerbitan surat keterangan lunas. Dan tim BLBI pimpinan Syafrudin bertugas menyusun peninjauan kembali kasus bebasnya Joko Sugiarto Tjandra, dalam kasus Bank Bali.

Secara berkala mereka memberikan laporan langsung kepada Direktur Penyidikan. Di tingkat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mereka membuat gelar perkara yang dihadiri para direktur. Jika dinilai sudah memadai, perkara tersebut dipaparkan di hadapan Jaksa Agung, Jaksa Agung Muda Intelijen, Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, hingga Badan Pemeriksa Keuangan.

Menurut Hendarman, dalam perjalanan penyidikan kasus BLBI, penanganan ”kasus Bank Bali” terhitung lancar. ”Peninjauan kembalinya tinggal merumuskan,” ujarnya. Ini berbeda dengan dua kasus lain, terutama kasus BDNI yang disupervisi Urip. Hingga tenggat tiga bulan, penanganannya masih ”compang-camping”.

Karena masih bolong di sana-sini itu, Hendarman memperpanjang pengusutan kasus ini dua bulan. Tapi, saat paparan, lagi-lagi masih tak beres. Menurut Hendarman, alasan tim Urip waktu itu dokumen yang ada belum lengkap dan saksi-saksi tidak rajin datang. Bahkan ada yang di luar negeri. Akhirnya pengusutan kasus kembali diperpanjang dua bulan. ”Tapi hasilnya malah kabur,” kata Jaksa Agung.

Seperti kita ketahui, hasilnya seperti yang diumumkan: dalam kasus BLBI BDNI dan BCA tidak ditemukan unsur pelanggaran. Kasus ini dihentikan, sampai kemudian muncullah kegemparan itu. Jaksa Urip tertangkap dan diduga terkait dengan kasus yang ditanganinya.

Ramidi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus