Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menelisik Ladang Ganja di Hutan Cisarua

Warga Bogor dikejutkan dengan pengungkapan 300 meter persegi ladang ganja. Kepolisian Resor Bogor menemukannya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua

4 Desember 2018 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Tersangka mengkamuflase ladang ganja seolah-olah taman atau camping ground.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Warga Bogor dikejutkan dengan pengungkapan 300 meter persegi ladang ganja. Kepolisian Resor Bogor menemukannya di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Jumat pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di kawasan lahan PT Perkebunan Nusantara VIII tersebut, aparat kepolisian menemukan tiga batang pohon dan tujuh bibit ganja. Dua tersangka, yakni HAR, 47 tahun, dan A, 29 tahun, dicokok. Kemarin pagi, Tempo menelusuri jalur menuju ladang ganja itu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Setelah melewati perjalanan sekitar 17 kilometer dari simpang Gadog, Bogor, melalui Jalan Raya Puncak, jalur ke ladang baru bisa ditemukan. Penanda lokasi adalah plang berwarna hijau bertulisan "Dilarang Keras Mendirikan Bangunan/Warung di Wilayah Ini, Areal HGU PTPN VIII".

Lokasinya persis di dekat jurang dan plang peringatan tersebut. Tidak ada permukiman atau warung di sana. Setelah tiba di plang PTPN VIII, Tempo masih harus melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki memasuki hutan. Setelah berjalan sekitar 5 menit lebih dan menempuh jarak 50 meter, terlihat lingkar kuning bertulisan "Dilarang Melintasi Garis Polisi".

Jalur tersebut ditempuh dari bibir Jalan Raya Puncak melalui jalan setapak yang ditutupi pepohonan rimbun. Untuk menjangkau lokasi, Tempo harus menyeberangi Sungai Cikamasan dengan lebar sekitar 1,5 meter dan berarus deras. Lalu terlihat sebuah bedeng kecil yang terbuat dari kayu dan terpal bekas.

Terdapat peralatan dapur, seperti panci dan gelas, di dalamnya. Ada pula setumpuk kayu bakar dan berbagai tanaman hias. Namun tidak ditemukan bibit atau tanaman ganja di sana. Hanya, terlihat bekas-bekas pohon dicabut.

Kepala Seksi Pelayanan Umum Desa Tugu Selatan, Iwan Sunarya, menyangkal bahwa lokasi tersebut adalah ladang ganja. Menurut dia, lahan itu hanya seluas 300 meter persegi dengan sedikit tanaman ganja di lokasi yang biasa menjadi tempat warga mengambil air. "Ini lokasinya di tengah hutan, siapa yang tahu?" ucapnya saat ditemui Tempo, kemarin.

Dia menuturkan lahan tersebut milik PTPN VIII sehingga tanggung jawab sepenuhnya ada pada perusahaan milik negara itu. Iwan cuma bisa menjanjikan imbauan kepada aparatur desa dan masyarakat agar tak menyalahgunakan lahan perkebunan. ADE RIDWAN YANDWIPUTRA

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus