Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mengalir Rasuah Sampai Jauh

2 November 2015 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Terungkapnya kasus suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan oleh Gubernur (nonaktif) Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho membuka banyak perkara lain. Dari pengakuan Gatot dan istrinya, Evy Susanti, kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, terkuak adanya aliran dana miliaran rupiah untuk pengamanan kasus di Kejaksaan Agung. Sejumlah petinggi Partai NasDem terseret.

Aliran Uang

Pemberi

Gatot Pujo Nugroho
Gubernur Sumatera Utara

Evy Susanti
Istri Gatot, pengusaha

Penerima

Patrice Rio Capella
Sekretaris Jenderal NasDem, anggota Komisi Hukum DPR
Jumlah: Rp 200 juta
Tujuan: Fee melobi Jaksa Agung agar mau menghentikan penyidikan perkara dana bansos.

Kutipan:
"Rio tidak pernah menjanjikan bantuan kepada Gatot dan tidak pernah paham kasus Gatot." (Maqdir Ismail, pengacara Patrice Rio Capella)

Rusli Paloh
Kerabat Surya Paloh
Jumlah: Rp 50 juta
Tujuan: Diduga kompensasi agar mau menjembatani pertemuan Gatot dengan Surya Paloh.

Kutipan:
"Saya tidak tahu soal itu." (Surya Paloh)

Otto Cornelis Kaligis
Bekas pengacara Gatot
Jumlah: US$ 27.000 dan Sin$ 5.000
Tujuan: Diberikan kepada tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan, agar permohonannya dimenangkan. Selanjutnya, putusan itu akan digunakan buat melobi Kejaksaan Agung agar menghentikan perkara bansos.

Elieser Sahat Maruli Hutagalung
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung
Jumlah: Rp 500 juta, melalui O.C. Kaligis; sumber uang dari Evy

Kutipan:
"Ya, silakan buktikan. KPK kalau mau periksa saya harus dengan alasan yang jelas. Jangan diada-adakan." (Elieser Sahat Maruli Hutagalung)

Razman Arief Nasution
Bekas pengacara Gatot
Jumlah: Rp 500 juta
Tujuan: Pengamanan kasus di Markas Besar Kepolisian RI.

Kutipan:
"Apa hubungannya dengan Mabes Polri? Jangan mengada-ada, nanti saya tuntut. Justru fee saya masih kurang Rp 250 juta belum dibayar." (Razman Arief Nasution)

Pengurus Teras di Pusaran Kasus

Surya Paloh
Ketua Umum Partai NasDem

Peran:
Mempertemukan Gatot dengan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi.
Diduga mengetahui penerimaan suap oleh Patrice Rio Capella.

Patrice Rio Capella
Sekretaris Jenderal NasDem

Peran:
Diduga menjanjikan Gatot bisa bertemu dan berkomunikasi dengan Jaksa Agung, terkait dengan penanganan perkara bansos.

Tengku Erry Nuradi
Wakil Gubernur Sumatera Utara, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah NasDem Sumatera Utara

Peran:
Diduga melaporkan Gatot ke kepolisian, kejaksaan tinggi, dan Kejaksaan Agung.
Diduga mengadakan pertemuan membahas rencana penggulingan Gatot dari kursi gubernur.
Diduga membiayai interpelasi DPRD Sumatera Utara.

O.C. Kaligis
Ketua Mahkamah Partai NasDem

Peran:
Mempertemukan Gatot dengan Surya Paloh.
Memerintahkan pemberian suap kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

Muhammad Prasetyo
Kader Partai NasDem, Jaksa Agung

Peran:
Diduga memerintahkan pengambilalihan kasus bansos dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke Kejaksaan Agung.
Mengetahui penerbitan surat panggilan kepada pegawai Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan menyertakan nama Gatot sebagai tersangka.

Kronologi

2014
Badan Pemeriksa Keuangan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan Provinsi Sumatera Utara 2013 menemukan penyimpangan Rp 380,4 miliar.

Desember
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memulai penyelidikan dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) Sumatera Utara 2012-2013.

2015

Februari
Kejaksaan Agung menerima pengaduan masyarakat tentang penyalahgunaan dana bansos dan hibah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013.

16 Maret
Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk perkara itu.

19 Maret
Kejaksaan Agung mengeluarkan surat perintah penyelidikan untuk perkara serupa.

5 Mei
Bendahara Umum Pemerintah Sumatera Utara Ahmad Fuad Lubis mengajukan gugatan pembatalan penyelidikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ke PTUN Medan.

19 Mei
Surya Paloh menerima Gatot Pujo Nugroho, O.C. Kaligis, dan Tengku Erry Nuradi di kantor DPP NasDem, Gondangdia, Jakarta Pusat. Tujuan pertemuan untuk islah.

7 Juli
PTUN Medan memenangkan sebagian gugatan Kaligis. Surat panggilan dari kejaksaan tinggi dinyatakan tidak sah, tapi surat perintah penyelidikan tetap dianggap sah.

9 Juli
KPK menangkap hakim Tripeni Irianto Putro, Darmawan Ginting, dan Amir Fauzi, panitera Syamsir Yusfan, serta pengacara Muhamad Yagari Bhastara.

14 Juli
KPK menangkap Pengacara O.C. Kaligis di Hotel Borobudur dan menjadikannya tersangka penyuapan hakim PTUN.

28 Juli
Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan istri keduanya, Evy Susanti, oleh KPK ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyuapan hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.

3 Agustus
Gatot dan Evy diperiksa KPK.

23 September
Sekretaris Jenderal Partai NasDem Patrice Rio Capella diperiksa KPK.

15 Oktober
Patrice Rio Capella ditetapkan sebagai tersangka.

23 Oktober
Surya Paloh diperiksa KPK.

Muhamad Rizki | Sumber: Dokumen pemeriksaan, PDAT

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus