Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Hakim konstitusi terbelah dalam memutuskan uji formal UU Cipta Kerja.
Putusan MK dianggap sebagai politik jalan tengah karena tidak tegas membatalkan omnibus law.
Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji formal Undang-Undang Cipta Kerja, kemarin. Mahkamah memutuskan pembentukan omnibus law ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga pemerintah wajib memperbaikinya paling lambat dua tahun terhitung sejak pembacaan putusan.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo