Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Berita Tempo Plus

Konstitusional Dulu, Inkonstitusional Kemudian

Meski UU Cipta Kerja dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, MK tetap memutuskan undang-undang ini berlaku hingga diperbaiki. Seharusnya omnibus law dinyatakan batal karena cacat formal.

 

26 November 2021 | 00.00 WIB

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli saat memberi keterangan terkait Undang Undang Cipta Kerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 25 November 2021. Tempo/Tony Hartawan
Perbesar
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menteri Hukum dan Ham Yasona Laoli saat memberi keterangan terkait Undang Undang Cipta Kerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 25 November 2021. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Hakim konstitusi terbelah dalam memutuskan uji formal UU Cipta Kerja.

  • Putusan MK dianggap sebagai politik jalan tengah karena tidak tegas membatalkan omnibus law.

  • Pemerintah diberi waktu dua tahun untuk memperbaiki UU Cipta Kerja.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji formal Undang-Undang Cipta Kerja, kemarin. Mahkamah memutuskan pembentukan omnibus law ini bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 sehingga pemerintah wajib memperbaikinya paling lambat dua tahun terhitung sejak pembacaan putusan.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus