Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Apindo dan Kadin keberatan terhadap Perpu Cipta Kerja.
Pengusaha menolak aturan pengupahan dan outsourcing dalam Perpu Cipta Kerja.
Penambang batu bara sepakat dengan Perpu Cipta Kerja yang menetapkan royalti gratis.
BAGI pengusaha, terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja ibarat petasan di siang bolong: membikin kaget sekaligus kesal lantaran efeknya mengganggu ketenangan. "Kami sekarang tidak bisa berbuat apa-apa lagi," kata Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani kepada Tempo di kantornya pada Kamis, 5 Januari lalu.
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo