Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DIGELAR pukul 10.30 di Istana Negara, rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat, 30 Desember 2022, membahas kesiapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perpu Cipta Kerja. Kepada anak buahnya, Jokowi menanyakan waktu yang tepat untuk menerbitkan aturan yang akan menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej, yang mengikuti pertemuan itu, bercerita, para peserta rapat menilai tak ada alasan untuk menunda. “Ya sudah, diterbitkan saja perpunya,” kata Eddy Hiariej—panggilan Edward Omar Sharif Hiariej—menirukan ucapan Presiden kepada Tempo, Kamis, 5 Januari lalu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selain Eddy Hiariej, peserta rapat yang berlangsung sekitar setengah jam itu adalah Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto; Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md.; serta Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Sebelum salat Jumat, Airlangga mengumumkan penerbitan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Pemerintah tentu mengklaim Perpu Cipta Kerja dikeluarkan dalam kondisi darurat, yaitu ancaman resesi ekonomi global. Perang Rusia-Ukraina di seberang benua juga disebut-sebut sebagai pemicu penerbitan perpu. “Pemerintah mempercepat antisipasi terhadap kondisi global. Kita menghadapi resesi global, peningkatan inflasi, ancaman stagflasi,” ujar Airlangga.
Menteri Mahfud tak kalah bersemangat mendukung perpu. Ia menyatakan pemerintah tak bisa menunggu pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja seperti diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi, yaitu November tahun ini. “Pemerintah akan ketinggalan menyelamatkan situasi kalau menunggu tenggat yang diberikan MK,” ucap bekas Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
Pada November 2021, MK menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat karena tak melibatkan partisipasi publik. Pembahasan dan substansi aturan itu memang dipenuhi kejanggalan dan masalah. Mahkamah meminta Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah memperbaiki undang-undang tersebut dengan tenggat dua tahun setelah putusan dibacakan.
Pemerintah dan DPR sempat berupaya mengakali putusan MK dengan merevisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan pada Mei 2022. Mereka memasukkan metode pembuatan aturan omnibus law ke revisi itu. Harapannya, Undang-Undang Cipta Kerja tak perlu dibahas dari awal. Tapi, hingga akhir 2022, revisi Undang-Undang Cipta Kerja tak masuk program legislasi nasional.
Sejumlah buruh saat pulang usai bekerja di salah satu pabrik Kawasan Ciracas, Jakarta Timur, Senin, 2 Januari 2023. Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2/2022 tentang Cipta Kerja tertanggal 30 Desember 2022 mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Beberapa poin yang disoroti di antaranya terkait upah minimum, outsourcing, pesangon, hingga Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Dalam hitungan menit setelah diterbitkan, Perpu Cipta Kerja menuai angin ribut. Buruh, akademikus, dan banyak kalangan mempersoalkan keputusan tersebut. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menuding pemerintah menyalahi aturan. Seharusnya pemerintah merevisi Undang-Undang Cipta Kerja alih-alih mengeluarkan perpu.
Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyebutkan perpu itu tak memenuhi unsur kegentingan dan pro-pengusaha. “Ini langkah culas demokrasi,” katanya. Adapun Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia menilai Perpu Cipta Kerja menunjukkan otoritarianisme pemerintah Jokowi.
Diserbu dari berbagai penjuru, Presiden tampil dalam konferensi pers kedua pada hari yang sama. Menyebut kondisi dunia sedang tidak baik-baik saja, Jokowi menyatakan perpu bertujuan memberi kepastian hukum untuk para investor. “Pertumbuhan ekonomi 2023 sangat tergantung investasi dan ekspor,” ujarnya. Pemerintah menargetkan investasi Rp 1.400 triliun tahun ini.
Setelah putusan Mahkamah Konstitusi
Opsi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja diam-diam dibahas sejak pertengahan tahun lalu. Bermula dari pengaktifan kembali tim ahli Undang-Undang Cipta Kerja. Masa tugas tim itu berakhir setelah Undang-Undang Cipta Kerja disahkan DPR pada November 2020. Tim tersebut menggeliat lagi setelah Mahkamah Konstitusi menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Koordinator tim ahli Undang-Undang Cipta Kerja, Romli Atmasasmita, bercerita, anggota kelompoknya yang berjumlah sekitar 20 orang menggelar rapat untuk menentukan produk hukum yang paling cocok untuk menghadapi putusan MK. Romli mengatakan produk hukum itu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi dan politik global serta potensi krisis.
Romli mengusulkan perpu untuk menggantikan Undang-Undang Cipta Kerja. “Meski berbentuk perpu, persiapannya lama sekali,” kata Romli kepada Tempo, Jumat, 6 Januari lalu.
Baca: Lobi-lobi Agar Buruh Mendukung Undang-Undang Cipta Kerja
Dalam sebuah diskusi di Kementerian Koordinator Perekonomian pada Agustus 2022, ide pembikinan perpu diapungkan. Anggota tim ahli Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja, Ahmad Redi, mengatakan opsi itu muncul bersama dua alternatif lain, yaitu merevisi pasal-pasal yang dipersoalkan MK dan membuat Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja baru.
Para guru besar hukum sempat memperdebatkan faktor kegentingan yang menjadi syarat penerbitan perpu. “Ada perspektif kegentingan dari para ekonom,” ujar Ahmad. Pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanagara, Jakarta, ini mengatakan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto cenderung mendengar berbagai pendapat yang muncul.
Usul serupa terlontar dalam pertemuan Satgas Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja di salah satu hotel di Kabupaten Badung, Bali, 13 November 2022. Forum yang disebut-sebut difasilitasi lembaga kemitraan Australia dan Indonesia itu membahas operasionalisasi omnibus law. Ada 31 guru besar dari berbagai kampus diundang ke Pulau Dewata.
Pertemuan itu dicurigai sebagai salah satu upaya pemerintah menggalang dukungan penerbitan Perpu Cipta Kerja. Dua ahli hukum tata negara, Herlambang P. Wiratraman dari Universitas Gadjah Mada dan Refly Harun dari Universitas Tarumanagara, termasuk yang diundang tapi menolak hadir.
Herlambang berpegang pada amanat Mahkamah Konstitusi untuk memperbaiki . “Ini kok malah bikin aturan operasional segala,” tutur anggota Dewan Penasihat Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik ini. Adapun Refly ogah hadir karena menganggap diskusi itu hanya melegitimasi produk hukum yang menopang kepentingan pemerintah.
Eddy Hiariej, Wakil Menteri Hukum dan HAM yang juga Wakil Ketua Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Universitas Tarumanagara Cipta Kerja, membantah forum di Bali bertujuan menggalang dukungan penerbitan perpu. Ia mengakui ada masukan agar pemerintah mengeluarkan Perpu Cipta Kerja. “Tapi pertemuan itu lebih membahas substansi yang sesuai dengan putusan MK,” ujar Eddy.
Aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, 10 Agustus 2022. TEMPO/Subekti.
Kasak-kusuk penerbitan perpu pun makin santer terdengar, termasuk di kalangan partai politik. Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan Muhamad Mardiono mendengar informasi tersebut pada November 2022. “Perpu ini butuh proses, tidak serta-merta maju ke Presiden dan ditandatangani,” ucap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden ini.
Pernyataan Mardiono diamini oleh seorang petinggi pemerintahan yang mengetahui proses penyusunan Perpu Cipta Kerja. Pejabat ini bahkan bercerita bahwa draf Perpu Cipta Kerja telah siap sebelum pertemuan Group of Twenty atau G20 di Bali pada pertengahan November 2022. Menurut narasumber yang sama, pemerintah berniat mengumumkan Perpu Cipta Kerja pada awal Desember 2022.
Tapi rencana itu urung berjalan lantaran muncul sorotan saat pertemuan relawan Jokowi di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, 26 November 2022. Jokowi hadir dalam acara di stadion yang sebenarnya dilarang digunakan hingga perhelatan Piala Dunia U-20 pada Mei 2023 itu. Saat itu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ikut mengkritik acara tersebut.
Pada pertengahan Desember 2022, draf Perpu Cipta Kerja juga dibahas di Brussels, Belgia, saat Jokowi menghadiri konferensi tingkat tinggi peringatan 45 tahun hubungan Asia Tenggara-Uni Eropa. Dua politikus partai pendukung pemerintah dan seorang pengusaha mengatakan pembahasan dipimpin langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menampik jika Perpu Cipta Kerja disebut telah dipersiapkan jauh-jauh hari. Menurut dia, rapat kabinet yang membahas rencana perpu itu pertama kali digelar pada 28 Desember 2022, atau dua hari sebelum Perpu Cipta Kerja terbit.
Dalam rapat itu, Eddy menyampaikan berbagai sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja sudah dijalankan setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi. Proses selanjutnya adalah mengeluarkan produk hukum. Kepada Presiden, Eddy mengatakan revisi Undang-Undang Cipta Kerja di DPR butuh waktu lama dibahas. Tak ada jaminan revisi kelar tahun ini karena DPR menghadapi tahun politik.
Baca: Upaya Menggembosi Demonstrasi Undang-Undang Cipta Kerja
Eddy menawarkan penerbitan perpu agar aturan Cipta Kerja bisa segera berlaku. Ia membantah kabar bahwa hari-hari terakhir 2022 dipilih karena perhatian publik sudah beralih ke liburan tahun baru. “Secara substansi sama dan pemerintah sudah melakukan sosialisasi. Drafnya pun sudah siap,” ujarnya.
Toh, seorang pejabat yang mengetahui proses penyusunan Perpu Cipta Kerja membenarkan bahwa sebenarnya tak ada unsur kegentingan yang memaksa. Ancaman resesi dunia hanya sampul di balik keinginan pemerintah mempercepat pemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah tak ingin aturan itu kembali dibahas dari awal dan mengejar target sebelum 2022 berakhir.
Mengamankan DPR
Seusai libur tahun baru, Elen Setiadi memimpin rapat tim ahli Undang-Undang Cipta Kerja pada Senin, 2 Januari lalu. Dalam pertemuan yang digelar secara daring dan luring itu, Elen—staf ahli bidang regulasi, penegakan hukum, dan ketahanan ekonomi Menteri Koordinator Perekonomian—mengulas keputusan pemerintah menerbitkan Perpu Cipta Kerja.
Peserta yang hadir dalam pertemuan itu, Ahmad Redi, mengatakan rapat juga membahas derasnya kritik dari publik. Karena itu, tim ahli meminta pemerintah memberikan penjelasan tentang berbagai poin dalam Perpu Cipta Kerja. “Jadi kami membuat argumentasi kontra dalam konteks keilmuan sekaligus menyatakan perpu ini konstitusional,” ucap Ahmad.
Tim ahli juga membahas uji materi Perpu Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Sejumlah petinggi pemerintah yang ditemui Tempo meyakini Perpu Cipta Kerja tak akan bernasib sama dengan “kakak”-nya, Undang-Undang Cipta Kerja, yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat. Sebab, peta suara di lembaga itu telah berubah dan dianggap condong ke pemerintah.
Baca: Undang-Undang Cipta Kerja dan Surga Pajak
Pakar hukum tata negara dari Universitas Andalas, Feri Amsari, menyoroti pencopotan hakim konstitusi Aswanto pada awal Oktober 2022. Aswanto—digantikan oleh Sekretaris Jenderal MK Guntur Hamzah—termasuk yang menyatakan Undang-Undang Cipta Kerja inkonstitusional. Ada empat hakim yang mengajukan dissenting opinion dalam putusan Undang-Undang Cipta Kerja.
Sedangkan kuasa hukum para penggugat Perpu Cipta Kerja, Viktor Santoso Tandiasa, menyoroti posisi Ketua MK Anwar Usman yang menjadi adik ipar Presiden Joko Widodo. “Sebaiknya Anwar tak ikut sidang,” ujar Viktor.
Juru bicara MK, Fajar Laksono, membantah jika lembaganya disebut telah mengambil sikap pro-pemerintah. “Kami akan memproses permohonan uji materi sesuai dengan hukum beracara,” tutur Fajar. Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menilai kekhawatiran terhadap MK tak beralasan. “Saya masih percaya MK,” kata Eddy.
Pun sejumlah pejabat dan petinggi partai politik yang ditemui Tempo mengatakan Perpu Cipta Kerja bakal mulus disahkan di DPR. Kemungkinan besar perpu itu hanya akan ditolak oleh Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan dengan pemerintah. Adapun tujuh fraksi lain di DPR adalah pendukung pemerintah.
Tiga petinggi partai pendukung pemerintah mengatakan fraksi-fraksi di DPR cenderung enggan mengambil sikap frontal terhadap Perpu Cipta Kerja. Salah satu sebabnya: muncul informasi bahwa Presiden Jokowi akan segera merombak kabinet.
Mengamankan Perpu Cipta Kerja di Senayan, pemerintah pun melobi DPR. Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto disebut-sebut mendekati sejumlah pemimpin Dewan. Dalam konferensi pers pada Jumat, 30 Desember 2022, Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan Presiden telah berkonsultasi dengan Ketua DPR Puan Maharani. “Sudah dikomunikasikan,” ujarnya.
EGY ADYATAMA, FRANCISCA CHRISTY ROSANA, RAYMUNDUS RIKANG
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo