Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menghitung Ulang Premi Kelas Tunggal  

Pemerintah diminta memperhatikan daya bayar peserta, terutama yang berada di kelas terbawah

15 Juni 2020 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pegawai BPJS melayani sejumlah warga di kantor Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Medan, Sumatera Utara, 14 Mei 2020. ANTARA/Septianda Perdana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • Penerapan kelas tunggal dalam program Jaminan Kesehatan Nasional akan diikuti oleh penyesuaian tarif iuran.

  • Pemerintah diminta membuat perhitungan yang cermat serta memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat.

  • Penerapan kelas standar dan tarif iuran tunggal berpotensi memicu ketidaknyamanan peserta.

JAKARTA – Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien, mengatakan penerapan kelas tunggal dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) akan diikuti oleh penyesuaian tarif iuran yang harus dibayarkan peserta. “Perihal penyesuaian tarif iuran nanti akan dilihat dalam proses kajian kebijakan tersebut,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.

Muttaqien menerangkan kenaikan tarif iuran dan referensi biaya klaim atau Indonesia Case Base Groups (INA-CBGs) akan berlaku setelah aturan tentang kebutuhan dasar kesehatan (KDK) dan rawat inap kelas standar selesai dirumuskan. Menurut dia, penerapan kelas tunggal layanan BPJS Kesehatan memerlukan persiapan panjang, termasuk dalam hal pembiayaan. “Masih ada beberapa tahap yang harus dilalui, sehingga belum akan dilaksanakan segera,” ujar dia.

Pemerintah menargetkan penyusunan kebijakan KDK dan rawat inap kelas standar rampung pada Desember 2020. Adapun penerapannya akan berjalan secara bertahap, paling lambat mulai Desember 2022. 

Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar mengatakan, dalam menentukan tarif iuran, pemerintah seharusnya membuat hitungan yang cermat serta memperhatikan kemampuan masyarakat. “Sebab, besaran premi seluruh peserta akan seragam dan bisa tumpang-tindih,” ujar dia.

Saat ini, terdapat tiga besaran tarif iuran BPJS Kesehatan berdasarkan kelas perawatan yang dipilih peserta. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020, tarif iuran kelas I adalah Rp 150 ribu, kelas II Rp 100 ribu, dan kelas III Rp 42 ribu. Timboel menyarankan, dalam penyusunan besaran iuran BPJS kelas tunggal, pemerintah perlu mengakomodasi aspirasi perwakilan peserta dari setiap kelas, sehingga tidak menimbulkan persoalan baru.

Anggota Komisi Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat, Rahmad Handoyo, menambahkan, penerapan kelas standar dan tarif iuran tunggal bisa memicu ketidaknyamanan peserta karena perbedaan persepsi. “Misal, warga yang sebelumnya terdaftar pada kelas I bisa merasa tidak nyaman dengan penyamarataan fasilitas,” ujar dia. “Sebaliknya, peserta kelas III juga bisa merasa diperlakukan tidak adil kalau akhirnya ada kenaikan iuran.”

Ketua Dewan Jaminan Sosial Kesehatan, Tubagus Achmad Choesni, mengatakan nantinya klasifikasi kelas rawat inap akan dihapus dan diganti dengan kelas standar. Namun peserta masih bisa mengakses kelas perawatan di atas kelas standar itu jika menginiginkannya. “Namun dengan konsekuensi harus mengikuti asuransi kesehatan tambahan, atau membayar sendiri selisih biayanya,” ucap dia. 

Choesni memastikan penetapan kelas standar akan didasari sejumlah kriteria yang menjamin kesetaraan dalam pelayanan nonmedis untuk pasien rawat inap. Dia merinci, pertama, penetapannya akan mengutamakan keselamatan pasien. Kedua, ruang dipastikan berada pada lokasi yang tenang, aman, dan nyaman. Ketiga, ruang rawat inap harus memiliki akses yang mudah ke ruang penunjang lainnya. Keempat, ruangan perawatan pasien akan dipisahkan berdasarkan jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.

Selain aspek pembiayaan, menurut Choesni, ada dua aspek yang bakal terkena dampak rencana penerapan kelas standar ini. “Pada aspek tata kelola, pemerintah harus menentukan definisi kelas standar serta mempersiapkan ketersediaan tenaga medis dan nonmedis,” ujar dia.

Aspek berikutnya, kata dia, pemerintah perlu menyiapkan sisi suplai, yaitu jumlah tempat tidur dan fasilitas rumah sakit. “Harapannya, kelas standar ini bisa semakin menyederhanakan proses administrasi dan klaim serta mengoptimalkan koordinasi layanan kesehatan.”

FAJAR PEBRIANTO | GHOIDA RAHMAH

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

 


Menghitung Ulang Premi Kelas Tunggal  

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus