Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menjaring Nelayan Cirebon

Gabungan koperasi perikanan laut sebagai wakil kapal Krakas bekerja sama mengijinkan nelayan Taiwan menjaring ikan-ikan diperairan Cirebon dan Indramayu. Selain ikan habis, jaring nelayanpun diserempet.

24 Juli 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUPANJA bukan hanja nelajan-nelajan Djepang jang berhasil menggagahi perairan Indonesia. Berita terachir jang dikirimkan pembantu TEMPO dari Djawa Barat menjebutkan bahwa nelajan Taiwan sedjak Mei jang lalu mulai menggerajangi perairan Pangandaran dekat Tjilatjap. Akibatnja nelajan-nelajan pribumi tidak kebagian ikan, satu hal jang mungkin baru pertama kali mereka alami selama dunia terbentang. Dan bisa dipastikan djuga bahwa hanja nelajan Indonesia sadja dimuka bumi ini jang bernasib malang, dirampas terang-terangan dirumahnja sendiri. Terang-terangan, karena 6 kapal motor Taiwan beroperasi leluasa didepan hidung mereka, lengkap dengan alat-alat modern hanja djaring ukuran besar. Nelajan Pangandaran bukan sadja tidak berdaja, mata pentjaharian mereka lenjap begitu sadJa, tanpa ada perlindungan dari orang orang penting di Bandung atau Djakarta. Bagaimana kesialan seperti ini masih bisa terdjadi? Sebelum pertanjaan dapat didjawab nasib jang sama dikabarkan djuga menimpa para nelajan dan pengusaha ikan jang biasa menggarap periran sekitar perairan sekitar Pelabuhan tatu. Dan seperti penjakit menular, musibah itu menjerbu kepantai utara Djawa Barat dengan sasaran utama Tjirebon dan Indramaju. Lebih parah lagi disini nelajan bukan kehilangan ikannja tapi djuga djaring-djaringnja. Mengapa? Karena djaring sederhana jang tidak terlalu kuat itu rusak atau hilang disrempet nelajan-nelajan Taiwan jang memasang djaring-djaring mereka setjara sembarangan, semau mereka. Pelanggaran lalu-lintas dilaut ini tentu sadja tanpa proses-verbal dan tanpa ganti-rugi. Dan para nelajan terus tanpa daja. Tamu. Dalam keadaan demikian, siapa-siapa pelaku utama ketjela-kaan nelajan itu? Kepala Djawatan Perikanan laut Kodya/Kabupaten Tjirebon, Sudito ketika dihubungi tidak menjangkal bahwa nelajan didaerahnja tertimpa kemalangan besar. Dikatakan olehnja bahwa jang berwenang melindungi nelajan didaerah -- tidak disebutkannja siapa jang berwenang itu -- telah memberi izin kepada serombongan nelajan "tamu" untuk beroperasi diperairan Tjirebon-Indramaju. Ini atas dasar kerdja-sama antara sang tamu, jang tidak djelas siapa, tapi pasti swasta, dengan Koperasi Perikanan Laut (KPL) Krakas Tjirebon jang mmenundjuk Gabungan KPL (GKPL) Djawa Barat sebagai wakilnja. Kerdja-sama itu dibuat hitam atas putih, begitulah konon kabarnja dan berlangsung selama 2 tahun. Adapun maksud kerdja-sama tidak lain untuk menghidupkan kembali KPL Krakas jang terantjam kebangkrutan dan sudah ditinggalkan oleh anggota-anggotanja. Tidak diketahui darimana metode berusaha sematjam ini ditiru oleh orang-orang GKPL Djabar, jang pasti memang gampang dan enak sekali menghidupkan diri sendiri dengan mengorbankan mata-pentjaharian orang lain. Kepada GKPL, swasta Taiwan membajar Rp. 800.000 sebagai uang ganti rugi. Kemana larinja uang jang tidak sampai 1 djuta itu? Tentu sadja tidak ketangan para nelajan. Tapi Sudito masih bisa berkata: "Mereka tjukup terdjamin, sebab nelajan-nelajan pendatang beroperasi kurang lebih 30 mil dari pantai". Dengan agak ragu ia meneruskan: "Tak perlu ditjemaskan, sebab mereka bukan nelajan-nelajan asing. Mereka dari Belawan". Benarkah mereka dari Belawan? Dan benarkah bahwa mereka berope-rasi diluar garis batas 30 mil? Kalau benar demikian tentu tidak bakal ada djaring jang tersrempet hilang. Dan djuga tidak terdjadi hal-hal jang lutju konjol. Banjak nelajan di Gebang, Losari, Tjitemu, Bondet dan sekitar Tjirebon menjatakan bahwa nelajan Belawan itu mentjiduk ikan diperairan sekitar 5 mil dari pantai. Seorang nelajan sedikit terpeladjar bahkan berkata :: "Mustahil mereka tjuma bergerak 30 mil dari pantai sebab hasil tangkapannja banjak ikan ketjil-ketjil jang hidup diperairan sekitar pantai. Seharusnja ikan jang terdjaring 50O ikan gede!" Dan untuk membuktikan kebelawanan nelajan-nelajan tamu ini, diadjaklah mereka ngobrol dalam bahasa Indonesia. Kombinasi kulit bersih kuning, mata sipit dan mulut jang hanja bisa mendjawab "haah-haah-haah", dengan sendirinja membantah keterangan Sudito jang entah dengan alasan apa mengatakan bahwa nelajan asing itu bukan orang-orang asing. Kedok. Sementara itu seorang bekas anggota KPL Krakas menjatakan bahwa koperasi itu sudah lama ambruk dan kalaupun mau diselamat-kan, maka jang tertolog adalah anggotanja jang temjata hanja tinggal satu-satunja. Menurut peraturan jang berlaku, koperasi jang sekarat matjam itu tidak berhak lagi menjebutkan dirinja sebagai koperasi perikanan, sebab satu koperasi harus punja anggota minimal 20 orang. Kalau benar demikian maka koperasi Krakas telah digunakan sebagai kedok untuk oknum, entah siapa, tapi telundjuk para nelajan ditudingkan kepada penguasa sipil diperairan setempat. Mungkin sekali Sudito kenal akrab dengan penguasa-penguasa itu. Lalu ada pendapat lain jang tjukup membingungkan djuga dari seorang komandan kelas teri jang bertugas diperairan sekitar Tjirebon. Mendengar ribut-ribut soal nelajan Taiwan ia seperti keheranan dan mengalihkan persoalan pampet hilang djaring para nelajan nada-nadanja kemungkinan kegiatan penjelundupan bersarang dibalik usaha penangkapan ikan. Untuk ini dia punja alasan. Pertama-tama tempat penampunan ikan dipekarangan koperasi Krakas dipagar tepas setinggi lebih dari 3 meter. Lalu nelajan-nelajannja beroperasi seminggu penuh dilaut, tidak turun-turun kedarat. "Misalnja mereka mengadakan kontak dilaut lalu menurunkan barang-barang gelap dan menjelundupkannja kedarat dibawah timbunan ikan, tidakkah masuk akal?", begitu sang komandan mentjetuskan pikirannja. Pikiran-pikiran tentang penjelundupan memang wadjar, mengingat bagaimana menghebatnja penjelundupan achir-achir ini lewat pelabuhan Tjirebon. Tapi kalau penjelundupan bisa berdjalan mulus lewat pelabuhan, mengapa musti bersusah-pajah lewat djaring-djaring penangkap ikan? Apapun jang terdjadi, kiranja sulitlah dibantah kenjataan bahwa baik di Tjirebon atau ditempat lain mana sadja, mentjari uang banjak dengan mulus seperti jang dilakukan koperasi Krakas adalah suatu hal jang lumrah. Merugikan kepentingan rakjat banjak, tapi sukar untuk ditertibkan. Ada aturannja. Mengenai kepentingan rakjat banjak ini, dibidang perikanan djuga ada aturannja, ada UU-nja. DS Karma reporter TEMPO di Djakarta jang menghubungi Direktorat Djenderal Perikanan dipertemukan dengan Pattinasarany, penghubung humas Dirdjen Perikanan dengan Departemen Pertanian. Dalam kesempatan itu Patti menegaskan lahwa dasar hukum bagi kegiatan nelajan-nelajan jang beroperasi di Indonesia termaktub dalam UU tahun '67 tentang penanaman modal asing, dalam mana djuga ada ketentuan dibidang perikanan. Pada prinsipnja peraturan itu mengizinkan pihak asing mengadakan kegiatan penangkapan ikan diperairan Indonesia hanja didaerah-daerah atau tempat-tempat jang tidak terlihat aktivitas nelajannja. Perlu djuga digaris bawahi ketetapan ini: bahwa pihak asing itu tidak mengganggu pernelaja-nan setempat. Kalaupun dalam penangkapan ikan swasta asing diizinkan bergerak, hal ini hanja mungkin dengan sjarat bahwa mereka mempekerdjakan tenaga pribumi sebanjak 80%. Apa jang di praktekkan swasta Taiwan diperairan Pangandaran dan Pelabuhan Ratu di samudera Indonesia dan perairan Tjirebon dilaut Djawa, keseluruhannja tidak dapat dibantah lagi telah menjalahi peraturan-peraturan tersebut diatas. Alasan untuk menghidupkan satu koperasi, menurut Patti tidak ada aturan atau ketentuannja. Dalam peristiwa Krakas alat-alat negaralah jang harus bertindak, kata pedjabat dari Departemen Pertanian itu. Ditekankannja bahwa kerdjasama dengan nelajan asing haruslah dengan djaminan pemerintah jang menentukan apakah menguntungkan kedua pihak atau tidak. Dalam hal ini hanja ketentuan dari pemerintah pusatlah jang menggariskan kebidjaksanaan, sedang peraturan-peraturan daerah tidak berlaku. Kalau terdjadi pelanggaran, pedjabat keamanan setempat mestinja mengambil tindakan. Setidak-tidaknja menanjakan izin operasi kepada pihak jang bersangkutan atau jang diduga mengadakan operasi illegal. Apa jang terlandjur terdjadi dalam peristiwa Kreas djustru sebaliknja. Pedjabat keamanan, atau menurut istilah Sudito pihak "jang berwenang melindungi nelajan" bukan sadja tidak mempertanjakan, tapi sedjak mula telah melin-dungi operasi nelajan dari swasta Taiwan itu. Jang djadi soal sampai kini para pelanggar hukum itu selamat sedjahtera adanja, sementara nelajan terlantar sia-sia. Bagaikan lingkaran setan sadja laiknja.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus