Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Teknologi & Inovasi

Orang Bin Tabung

Perempuan mandul bisa hamil dengan cara mengawinkan benih dalam tabung sampai tingkat blostocipt, kemudian dimasukan kedalam rahim. dengan cara tersebut kemungkinan diperoleh orang yang memiliki kualitas.

24 Juli 1971 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENDAFTARAN penduduk sampai hari ini umurnja masih disertai dengan bin atau bintinja. Dibelakang bin atau binti itu adalah nama manusia jang diketahui atau setidak-tidaknja dipertjaja sebagai orang jang telah menjebabkan kelahirannja kedunia. Tapi kebiasaan demikian bukan mustahi akan berobah dimasa depan. Seorang machluk manusia memang sebegitu djauh masih belum bisa lain asalnja dari perkawinan djenis benih manusia djantan dan betina. Tetapi ternjata ada diantara machluk manusia djuga rupanja jang tidak puas dengan prosedur produksi jang sudah berlangsung selama ini. Mereka mentjoba-tjoba djuga mengawinkan kedua djenis benih manusia bukan ditempatnja jang biasa melainkan dalam sebuah tabung didalam laboratorium. Tikus. Dan soal mentjoba-tjoba kerdjaan jang astaga seperti ini memang bukan baru. Beberapa tahun jang lalu adalah suami isteri sardjana bangsa Italia jang setjara diam-diam pernah melakukan pertjobaan serupa -- jang achirnja ketahuan djuga. Dan akibatnja dari Vatikan terdengar kutukan oleh Paus Pius XII. Suami-isteri Italia itu terpaksa menghantjurkan embrio manusia jang sedang tumbuh didalam laboratorium mereka. Sebegitu djauh memang sampai hari ini belum terdengar berhasil ditjiptakan si John bin Tabung atau Judith binti Laboran, akan tetapi pertjobaan sematjam itu rupanja tidak berhenti oleh kutukan Paus. Begitulah setidak-tidaknja apa jang telah dilakukan oleh Universitas John Hopkins di Amerika Serikat seperti jang dibentangkan oleh madjalah Nature baru-baru ini. Akan tetapi penelitian di Universitas tersebut rupanja lebih hati-hati, karena pertjobaan-pertjobaan pertama tidak langsung terhadap benih-benih kelamin manusia melainkan benih-benih kelamin tikus. Dapat dibajangkan bahwa tabung-tabung tempat mempertumbuhkan sel telur jang telah dibuahi sperma tikus djantan diatur sedemikian rupa sehingga dapat berfungsi sebagai rahim tiruan. Dalam waktu antara 10 sampai empatbelas hari, mulai terlihat tumbuhnja pulau-pulau darah dan itulah rupanja djaringan-djaringan darah dalam fase jang sederhana dalam djanin-djanin jang mulai terbentuk. Dengan asjiknja para peneliti dilaboratorium itu mentjatat bahwa 25 persen dari objek pertjobaan mereka itu memperlihatkan kontraksi-kontraksi dengan frekwensi antara 70-80 denjut setiap detik. Meskipun begitu, terlihat adanja kekurang-sempurnaan pertumbuhan djanin dalam tabung dibandingkan djika ia tumbuh dalam rahim -- dan sebabnja diduga karena jang tumbuh dalam tabung kekurangan gizi. Tapi hal ini tidaklah mengurangi kenjataan bahwa pertjobaan-pertjobaan jang dilakukan memang menundjukkan hasil seperti jang diduga. Adapun kekurangan-kekurangan jang disinjalir diatas, bukanlah hal jang tidak bisa diatasi. Mandul. Pertjobaan jang dilakukan terhadap benih-benih kelamin manusia ternjata memberikan hasil-hasil jang lebih fantastis. Dan sekaligus djuga menimbulkan banjak masalah baru. Pertjobaan jang mengikuti djedjak kedua sardjana suami-isteri Italia terdahulu dilakukan di Cambridge oleh kelompok jang dipimpin oleh Dr R.G. Edwards. Meskipun penjelidikan ini bertolak dari mentjari upaja mengatasi kemandulan manusia, tapi jang dilakukan tidak beda dengan jang telah dikutuk Paus Pius XII almarhum djuga. Kedua djenis benih kelamin manusia jang telah dikawinkan dibesarkan dalam tabung, sampai menbapai tingkat jang disebut blastocyst dimana djumlah sel-sel sudah berkembang sampai 64 misalnja. Blastocyst inilah jang kemudian bisa dipindahkan dari tabung kedalam kandungan seorang wanita mandul, dan disana ia kemudian dibesarkan sampai pada saatnja dilahirkan sebagai orok dari rahim si wanita tadi. Tapi bagi para sardjana jang haus untuk tahu, mudah dimengerti djika dengan pertjobaan itu mereka tidak hanja mau berhenti memenuhi kebutuhan orang-orang mandul belaka. Dari blastocyst jang masih dalam tabung itu, ternjata terbuka kemungkinan bagi mereka untuk mentjoba mengadakan pertjobaan-pertjobaan ilmiah lebih djauh lagi. Bagaimana djadinja, sekiranja blastocysf itu dibiarkan sadja tumbuh sampai besar dalam tabung pertjobaan? Apakah jang terlihat dari perkembangan-perkembangannja jang bisa ditjatat? Dan ternjata memang banjak rahasia awal kedjadian manusia bisa dilihat disana. Dengan pentjangkokan blastocyst misalnja, ternjata djenis kelamin baji jang akan djadi bisa ditentukan -- dan dengan demikian terbuka kemungkinan bagi seorang ibu mandul untuk memesan anak dengan djenis kelamin jang diinginkannja. Tidak hanja djenis kelamin sitjalon baji bisa diseleksi, tetapi penjakit genetis -- jaitu jang bisa diturunkan -- djuga bisa disisihkan. Pertjobaan jang dilakukan terhadap tikus, lebih djauh menundjuk-kan bahwa segala watak jang terkandung dalam blastocyst itu masih bisa dirobah dengan menggabungkan sel-sel tambahan dari luar kepadanja. Dan hasilnja adalah apa jang disebut chimaera -- jaitu embrio jang membawa serta sifat sel-sel jang disumbangkan kepada-nja. Pemberian sel-sel asing ini bisa dilakukan baik didalam tabung maupun didalam kandungan. Dan disimpulkan djika hal itu bisa dilakukan terhadap tikus, mengapa tidak djuga bisa dilakukan terhadap manusia? Dan proses ini bisa ditrapkan tidak hanja untuk memperbaiki penjakit keturunan tapi djuga dapat mengubah kepribadian. Bin siapa? Mudah dibajangkan bahwa masalah jang timbul kemudian bukan hanja menjangkut masalah biologis akan tetapi lebih-lebih juridis. Dalam madjalah Nature aspek hukumnja ini dibitjarakan oleh D.J. Sharpe dari Pusat Hukum Universitas George Washington. Dalam setiap pertjobaan sematjam ini, sudah pasti demikian banjak blastocyst akan terbuang dan mendjadi korban. Soalnja, apakah terhadapnja sudah bisa dianggap berstatus "manusia" jang sudah berada dibawah lindungan hukum? Sebab apabila ia sudah dianggap "manusia", maka terbunuhnja hasil-hasil pembuahan akibat pertjobaan-pertjobaan demikian akan sama artinja dengan melakukan abortus dan melakukan abortus -- setidak-tidaknja di Indonesia sudah ada jang didjatuhi hukuman karenanja. Dan kemudian -- dalam hubungan dengan pemberian sel-sel asing kepada blastocyst, jang berarti bahwa baji jang lahir kelak berasal dari sedjumlah sel jang dipungut dari sana-sini, siapa jang bisa dianggap sebagai bapaknja? Bagaimanapun persoalan-persoalan ikutan jang timbul dari suatu penemuan ilmiah seperti itu memang biasa dan sudah sejogjanja. Tapi itu tidak mengurangi kenjataan bahwa hasil-hasil percobaan pembiakan diluar rahim itu amat menarik. Dan agaknja bukan pula tak ada gunanja sebagai penambah hazanah ilmu-pengetahuan manusia. Siapa tahu suatu ketika disuatu negara atau suatu orpol atau suatu ormas memerlukan seorang pimpinan jang berkwalitas tertentu bisa memanfaatkan penemuan ini dengan memesannja dilaboratorium pembiakan manusia?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus