Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
DUA puluh hari menjadi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arcandra Tahar tersandung masalah kepemilikan paspor ganda. Ia diketahui mengantongi paspor Indonesia dan Amerika Serikat. Menurut aturan kewarganegaraan Indonesia, Arcandra otomatis kehilangan status warga negara Indonesia karena memiliki paspor Amerika Serikat. Melanggar karena Undang-Undang Kementerian Negara mensyaratkan menteri harus warga negara Indonesia.
28 Februari 2012
Konsulat Jenderal RI di Houston, Texas, Amerika Serikat, mengabulkan perpanjangan masa berlakunya paspor Arcandra selama lima tahun. Dia menetap di Houston sejak 1996 dan bekerja sebagai Chief Executive Director Petroneering, perusahaan konsultan dan pengembangan teknologi pengeboran minyak lepas pantai.
5 April 2012
Arcandra mengantongi paspor Amerika Serikat. Menurut situs newcitizen.us, untuk memperoleh paspor, pemohon harus melampirkan sertifikat naturalisasi atau dokumen resmi bukti menjadi warga negara itu. Syaratnya antara lain menjadi permanent resident selama lima tahun dan mengambil oath of allegiance atau sumpah setia kepada Amerika Serikat.
Konsekuensi
- Menurut Pasal 23 butir h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 dan Pasal 31 ayat 1 butir a dan g Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007, yang mengatur kewarganegaraan Indonesia, Arcandra kehilangan kewarganegaraan Indonesia karena memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri dan mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
- Menurut www.usa.gov, apabila seseorang memiliki dwi-kewarganegaraan dan salah satunya Amerika Serikat, dia harus menggunakan paspor Amerika Serikat ketika keluar atau masuk negara tersebut.
27 Juli 2016
Presiden Joko Widodo melantik Arcandra sebagai Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menggantikan Sudirman Said.
Konsekuensi
- Pasal 22 ayat 1 butir a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara menyebutkan, untuk dapat diangkat menjadi menteri, harus memenuhi persyaratan, salah satunya, berkewarganegaraan Indonesia. Ketika itu, Arcandra sudah kehilangan status warga negara Indonesia.
- Menurut ketentuan di Amerika Serikat, The Immigration and Nationality Act, Pasal 349, Arcandra kehilangan kewarganegaraan Amerika Serikat karena menerima, melayani, atau melakukan tugas pemerintah negara lain atau menjadi pejabat di negara lain.
Naskah: Anton Aprianto | Sumber: Wawancara, PDAT
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo