Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Momen

22 Agustus 2016 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PERHUBUNGAN
Garuda kembali Terbang ke Amerika

KEMENTERIAN Perhubungan meminta maskapai penerbangan nasional bersiap terbang ke Amerika Serikat. Otoritas penerbangan sipil Amerika (FAA) telah meloloskan maskapai penerbangan Indonesia kategori 1 untuk terbang ke negara tersebut. "Kami harapkan semua mempersiapkan diri," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo pada Senin pekan lalu.

Menurut Suprasetyo, Kedutaan Besar Amerika Serikat di Indonesia telah mengkonfirmasi kategori 1 FAA untuk penerbangan Indonesia. Sejak 2007, Indonesia masuk kategori 2 alias tidak boleh terbang ke Amerika karena standar keselamatannya dianggap belum memenuhi kualifikasi. Kabar Indonesia lolos kategori 1 FAA muncul sejak awal Agustus lalu. Tapi pemberitahuan resmi dari Kedutaan Besar Amerika Serikat baru keluar pekan lalu.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk (GIAA) Arif Wibowo menyatakan akan membuka rute penerbangan ke New York dan Los Angeles setelah Indonesia mengantongi kategori 1 FAA. Ia menyebutkan potensi pasar penerbangan Amerika Serikat 400 ribu penumpang per tahun.

MAKROEKONOMI
Penyisiran Anggaran Jadi Prioritas

MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penyisiran belanja pemerintah bakal menjadi prioritas untuk menyehatkan kondisi fiskal tahun depan, saat defisit anggaran diperkirakan semakin lebar. "Anggaran yang kredibel sangat penting agar kepercayaan publik, termasuk investor, semakin meningkat," kata Sri di kantornya, Kamis pekan lalu.

Sejak menjabat Menteri Keuangan pada 27 Juli lalu, Sri memangkas belanja kementerian/lembaga Rp 65 triliun serta dana transfer ke daerah Rp 68,8 triliun. Dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2017, ia kembali memangkas belanja negara pada pos dana transfer daerah, serta mematok asumsi penerimaan Rp 219 triliun lebih rendah daripada APBN-P 2016 yang tidak realistis.

Strategi pengetatan anggaran yang dipilih, menurut Sri, tak lepas dari kondisi di lapangan. Dia memberi contoh serapan anggaran di tingkat pusat dan daerah yang tidak optimal, sehingga bisa memantik penyelewengan. Rasionalisasi juga diterapkan pada sisi penerimaan. Dengan kondisi perekonomian saat ini, target pendapatan negara pada RAPBN 2017 lebih rendah 2,7 persen daripada APBN-P 2016.

KEUANGAN
Amnesti Pajak Picu Dana Masuk Bursa

DIREKTUR Utama Bursa Efek Indonesia Tito Sulistio menyebutkan reaksi pasar modal terhadap penerapan kebijakan tax amnesty positif. "Dalam satu bulan ini sudah lebih dari US$ 2 miliar (sekitar Rp 28,2 triliun) dana asing yang masuk," katanya seusai pembukaan Investor Summit and Capital Market Expo 2016, Kamis pekan lalu. Dana repatriasi yang masuk, menurut Tito, diyakini mampu memperbaiki tata kelola kebijakan fiskal lembaga negara dan perusahaan serta mendongkrak cadangan devisa.

Nilai dana repatriasi yang masuk ke Indonesia hingga Rabu pekan lalu mencapai Rp 1,14 triliun. Adapun uang tebusan yang diterima pemerintah mencapai Rp 625 miliar. "Tapi potensi penyerapannya akan diinvestasikan ke mana belum kelihatan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan Nurhaida.

PERTAMBANGAN
Medco Mendapat Restu Akuisisi Newmont

PT Medco Energi Internasional Tbk akhirnya memperoleh izin pemerintah untuk mengakuisisi saham PT Newmont Nusa Tenggara sebesar 82,2 persen. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah menerbitkan surat persetujuan perubahan pemegang saham Newmont. "Mereka sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk dokumennya," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono di kantor Kementerian Energi, Jakarta, Kamis pekan lalu.

Dalam persetujuan itu, pemerintah mengizinkan seluruh pengalihan kepemilikan saham. Termasuk 7 persen saham yang semestinya dilepas melalui mekanisme divestasi, yang harus ditawarkan kepada pemerintah. Padahal, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014, kewajiban divestasi berlaku bagi perusahaan penanaman modal asing yang kepemilikan sahamnya lebih dari 51 persen. "Penjelasan itu urusan pemerintah daerah dan Kementerian Keuangan," kata Bambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus