Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Saya Tidak Menoleransi Korupsi

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati membebastugaskan dua pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ia berharap kasus ini tak mengganggu pelaporan surat pemberitahuan tahunan pajak yang tengah berlangsung.

6 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2019./TEMPO/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PENGGELEDAHAN tim Komisi Pemberantasan Korupsi di lantai 12 dan 15 kantor Direktorat Jenderal Pajak di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada awal Februari lalu mengentak Kementerian Keuangan. Tak berlama-lama, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lantas mengumpulkan laporan dari anak buahnya dan membebastugaskan sejumlah pejabat. Beberapa hari kemudian, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji dan bekas anak buahnya, Dadan Ramdani, mengajukan surat pengunduran diri. KPK menetapkan keduanya bersama tiga konsultan pajak sebagai tersangka. Menteri Sri Mulyani memberikan jawaban tertulis pada Jumat, 5 Maret lalu, atas sejumlah pertanyaan Tempo.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bagaimana awal terungkap skandal pajak yang melibatkan Angin dan Dadan?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kasus dugaan suap yang sedang ditangani KPK bermula dari pengaduan yang diterima Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) DJP bersama Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan kewenangan yang dimiliki. Proses selanjutnya, dikoordinasikan dan menjadi ranah kewenangan KPK.

Sejauh mana koordinasi antara Kementerian Keuangan dan KPK dalam menangani kasus ini?

Koordinasi antara unit kepatuhan internal Kemenkeu, KITSDA, dan Itjen dan KPK sudah berlangsung lama dan berjalan baik. Kemenkeu, sambil terus didukung KPK, berkomitmen melembagakan dan menguatkan pencegahan antikorupsi dengan membangun whistleblowing system (WISE) di Kementerian Keuangan, membuka pengaduan lewat surat elektronik di [email protected], ataupun saluran telepon ke Kring Pajak 1500200.

Bagaimana peran dan keterlibatan Angin dan Dadan dalam skandal pajak yang melibatkan tiga perusahaan itu?

Kami mengapresiasi dan menghormati upaya penegakan hukum yang dilakukan KPK dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Informasi terkait dengan kegiatan penyidikan dan lainnya, kami serahkan sepenuhnya pada kewenangan KPK.

Apa tindakan Anda terhadap kasus ini?

Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan koruptif dan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan. Pegawai DJP yang oleh KPK diduga terlibat dalam dugaan suap tersebut mengajukan permohonan pengunduran diri dan telah dibebastugaskan dari jabatannya agar memudahkan proses penyidikan oleh KPK dan tidak mengganggu kinerja organisasi.

Apa yang akan Anda lakukan di lingkup internal Ditjen Pajak agar peristiwa ini tak berulang?

Kami terus berupaya dan memperbaiki tata kelola dan peningkatan kualitas dan integritas sumber daya manusia di DJP. Ini dilakukan agar terbangun sistem perpajakan yang kredibel, transparan, dan akuntabel, sehingga mengoptimalkan penerimaan pajak sebagai tulang punggung pendapatan negara.

Apakah kasus ini mempengaruhi pengumpulan surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang tengah berlangsung saat ini?

Kami meminta wajib pajak, kuasa wajib pajak, dan konsultan pajak ikut menjaga integritas pegawai DJP dengan tidak menjanjikan atau memberikan imbalan atau hadiah kepada pegawai DJP. Kami berharap masyarakat tetap memenuhi kewajiban pajak dan SPT serta melaporkan pelanggaran yang dilakukan pegawai DJP.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus