Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Main Angin atas Pajak

Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut dugaan suap pemeriksaan pajak 165 perusahaan. Baru kasus tiga perusahaan naik ke penyidikan, rasuah mencapai Rp 50 miliar. Salah satu perusahaan milik pengusaha batu bara Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam.

6 Maret 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak di Jakarta, Kamis, 4 Maret 2021./TEMPO/Subekti.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ringkasan Berita

  • KPK menetapkan enam tersangka dalam skandal suap pajak di Direktorat Jenderal Pajak.

  • Modusnya sederhana, tapi nilai suapnya mencapai puluhan miliar rupiah.

  • Uang suap Angin Prayitno Aji diduga digunakan untuk membangun dua penginapan di Yogyakarta dan Magelang.

IRINGAN dua belas mobil Toyota Innova berpenumpang personel Komisi Pemberantasan Korupsi bergerak menuju basemen Gedung Mar’ie Muhammad di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan, pada Rabu, 10 Februari lalu. Setiba di sana, mereka memasang rompi bertulisan “KPK”, lalu naik lift menuju lantai 12 dan 15 bangunan di kompleks kantor Direktorat Jenderal Pajak tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Di lantai 12, mereka menggeratak ruang kerja Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji. Petugas KPK lain di lantai 15 menyisir dokumen dari ruang kerja Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak. Sebelum menjabat Direktur Ekstensifikasi pada 23 Januari 2019, Angin menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan sejak Mei 2016. “Sudah kami geledah dan koordinasi dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata pada Selasa, 2 Maret lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penggeledahan ini bagian dari pengusutan dugaan suap yang menjerat Angin saat menjabat Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Pajak. Dalam gelar perkara pada Kamis, 21 Januari lalu, pemimpin dan penyidik KPK sepakat menaikkan kasus rasuah penurunan nilai pajak perusahaan tersebut ke tahap penyidikan. Komisi mensinyalir Angin menerima suap, imbalan merekayasa surat ketetapan pajak (SKP).

Angin Prayitno Aji di Jakarta, Kamis, 7 April 2016. Tempo/STR/Dian Triyuli Handoko

Dua pekan kemudian, pada 4 Februari lalu, KPK “resmi” menetapkan Angin serta Kepala Subdirektorat 1 Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani sebagai tersangka. Sebagaimana Angin, Dadan disangka menerima besel dari tiga wajib pajak yang sama: PT Jhonlin Baratama, PT Bank Pan Indonesia Tbk atau Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations. “Modusnya sederhana, tapi nilai suapnya besar,” ujar Alexander.

Komisi antikorupsi juga menjerat empat konsultan pajak sebagai pemberi suap. Mereka adalah konsultan pajak PT Jhonlin Baratama yang juga pemilik Susetyo Suharto Advisory, Agus Susetyo; kuasa pajak Panin Bank, Veronika Lindawati; serta dua konsultan pajak PT Gunung Madu Plantations dari Foresight Consulting, Aulia Imran Maghribi dan Ryan Ahmad Ronas. Total suap yang terdeteksi mencapai Rp 50 miliar.

•••

PETUNJUK awal suap kedua pemungut pajak tersebut diterima Komisi Pemberantasan Korupsi pada awal 2020. Seorang pegawai Subdirektorat 1 Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Pajak berinisial YM dilaporkan melakukan transaksi janggal.

Ia disebut menginvestasikan Rp 40 miliar ke sebuah koperasi yang bergerak di pertambangan emas di Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara, pada 2019. Nilai investasi tersebut dianggap tak sesuai dengan gaji YM di Kementerian Keuangan.

KPK menindaklanjuti laporan dengan mendatangi lokasi tambang seluas 100 hektare tersebut pada pertengahan tahun lalu. “Ada laporan masyarakat, dicek dan didalami, ternyata ada indikasi tindak pidana suap,” ucap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Penelusuran terhadap YM kemudian menyibak praktik suap di direktorat yang dipimpin Angin Prayitno Aji pada 2016-2019 itu. YM adalah salah satu pemeriksa pajak di bawah komando Angin.

Setelah menjabat Direktur Pemeriksaan pada Mei 2016, Angin menempatkan tiga pejabat eselon III sebagai kepala subdirektorat. Ia juga menunjuk lima supervisor dan membentuk 10 tim pemeriksa, yang masing-masing beranggotakan tiga orang. Angin dan anak buahnya yang berkantor di lantai 15 Gedung Mar’ie Muhammad dikenal sebagai “Satgas 30”.

Menurut penegak hukum dan pejabat pajak yang mengetahui perkara ini, Satgas 30 bertugas menyisir dan memeriksa surat ketetapan pajak perusahaan. Saat bertemu dengan wajib pajak, mereka menegosiasikan besaran komisi. Makin besar pengurangan pajak di SKP, makin tinggi setoran. Nilai pajak perusahaan diturunkan dengan cara menghapus komponen yang menimbulkan pajak dalam laporan keuangan. Misalnya kontrak diubah menjadi biaya operasional sehingga nilainya pajaknya hilang dan pajak totalnya menyusut. Setelah nilai SKP disepakati, barulah pungutan pajak dibayarkan.

Setiap kesepakatan diduga harus sepersetujuan Angin. Saat awal menjabat, Angin meminta Satgas 30 mengidentifikasi perusahaan yang pungutan pajaknya berpotensi tinggi. Setelah mengumpulkan data dari berbagai wilayah, mereka membidik 165 wajib pajak besar, baik perusahaan maupun individu. Tiga di antaranya PT Jhonlin Baratama, PT Gunung Madu Plantations, dan Panin Bank.

PT Jhonlin, misalnya, pada 2016 seharusnya memiliki tagihan kurang bayar Rp 91 miliar. Di dalam SKP, perusahaan tambang batu bara di Kalimantan Selatan itu dicatat memiliki kurang bayar Rp 70 miliar. Setahun kemudian, PT Jhonlin diuntungkan lagi dengan otak-atik SKP karena ditetapkan menerima lebih bayar Rp 59 miliar. Padahal mereka seharusnya mendapat kelebihan pembayaran Rp 27 miliar.

Pada pemeriksaan inilah jejak YM mulai tercium. Konsultan pajak PT Jhonlin, Agus Susetyo dari kantor konsultan Susetyo Suharto Advisory, diduga menegosiasikan nilai SKP tersebut lewat YM. Agus ditengarai menemui YM atas arahan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Selama negosiasi berlangsung, YM disebut melaporkan tiap perkembangan kepada Dadan. Laporan itu diteruskan pula kepada Angin.

Agus diduga menyetorkan Sin$ 3 juta atau sekitar Rp 30 miliar dalam beberapa tahap ke Direktorat Pemeriksaan melalui YM dan pemeriksa lain. YM kemudian menyerahkan Sin$ 1,5 juta kepada Angin dan Dadan.

Separuhnya lagi dibagikan YM kepada anggota tim pemeriksa. “Kalau di Subdit 1, pembagiannya 50 persen untuk anggota pemeriksa, 50 persen untuk Kasubdit dan Direktur,” ujar narasumber yang mengetahui kasus ini. Di subdirektorat lain, kata dia, komposisinya lain lagi, yakni 70 persen untuk petinggi dan sisanya untuk pemeriksa.

Pemilik PT Jhonlin, Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, tak merespons surat permohonan wawancara hingga Sabtu malam, 6 Maret lalu. Ketika Tempo mendatangi kediaman Isam di Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 3 Maret lalu, seorang penjaga rumah yang mengaku bernama Angga mengatakan bosnya tak berada di tempat. “Enggak ada, enggak tahu ke mana,” ujar Angga.

Kuasa hukum konsultan pajak Agus Susetyo, Soesilo Aribowo, mengatakan belum membahas kasus ini dengan kliennya. “Saya sudah dapat kuasa, cuma belum membicarakan materi,” kata Soesilo.

•••

SELAIN dengan PT Jhonlin Batubara, Satgas 30 diduga bermain mata dengan Panin Bank saat memeriksa pajak perusahaan tersebut untuk laporan periode 2016. Menurut penegak hukum yang mengetahui kasus ini, melalui kuasa pajaknya, Veronika Lindawati, Panin diduga meminta pemeriksa menetapkan nilai pajak dalam surat ketetapan pajak sebesar Rp 300 miliar. Sebagai ganjarannya, Veronika disebut menjanjikan Rp 25 miliar untuk tim pemeriksa.

Di sinilah YM kembali berperan. Veronika ditengarai menyerahkan besel sebesar Sin$ 500 ribu atau sekitar Rp 5 miliar kepada YM. Persekot dari Rp 25 miliar yang dijanjikan itu kemudian diduga diteruskan YM kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.

Corporate Secretary Panin Bank Jasman Ginting mengatakan perusahaannya menghormati proses hukum yang berjalan di KPK. Ia memastikan Panin akan bersikap kooperatif. Tapi ia enggan menjawab ihwal dugaan suap oleh Veronika dalam pemeriksaan pajak tersebut. “Kami tidak bermaksud mendahului hukum yang sedang berjalan di KPK,” ujar Jasman.

Ia mengatakan Panin akan tunduk selama temuan tersebut sesuai dengan aturan perpajakan. Selama pemeriksaan pajak, kata Jasman, Panin telah mengikuti prosedur. “Kami juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel,” ucap Jasman. Menurut dia, tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari Panin Bank terkait urusan pajak.

Aset properti berupa penginapan di Yogyakarta yang diduga milik Angin Prayitno Aji, Sabtu 6 Maret 2021. Tempo/Shinta Maharani

Skandal pajak Angin Prayitno Aji juga menyeret PT Gunung Madu Plantations, perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula di Lampung. Kepada pemeriksa pajak, PT Gunung Madu diduga meminta perhitungan SKP 2017 dibuat dalam rentang Rp 15-20 miliar.

Untuk mengurus ini, Gunung Madu menggunakan jasa Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Maghribi dari Foresight Consulting. Mereka diduga bersekongkol bersama YM dalam mengatur hitungan SKP. Menurut seorang penegak hukum, perbuatan YM tersebut “direstui” atasannya, Dadan dan Angin. Untuk jasa rekayasa SKP tersebut, Ryan dan Aulia ditengarai menyerahkan Rp 15 miliar kepada tim pemeriksa. Sebanyak Rp 7,5 miliar untuk para pemeriksa dan sisanya buat Dadan dan Angin.

General Manager Affairs PT Gunung Madu Plantations Asti Sri Purniyati mengatakan perusahaannya menggunakan jasa kantor konsultan profesional untuk mengurus pemeriksaan pajak. Konsultan pajak itu, menurut dia, memberikan jasa konsultasi, seperti pengisian laporan pajak. “Hingga saat ini PT Gunung Madu Plantations dalam operasional usahanya selalu berkomitmen mengikuti kaidah usaha yang sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” ujar Asti.

Lewat keterangan tertulis, Foresight Consulting menjelaskan Aulia dan Ryan sudah mengundurkan diri dari perusahaan. Ini dilakukan agar keduanya independen dan berfokus menjalani proses hukum. Foresight juga menghormati dan berkomitmen mendukung penegakan hukum dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Terkait dengan kasus yang sedang berjalan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada institusi penegak hukum,” tulis Communication and Relation Foresight Consulting, Ressa Uli, dalam keterangannya.

•••

GUEST house seluas 500 meter persegi itu berisi delapan kamar. Berada di salah satu pusat Kota Yogyakarta, semua kamar penginapan yang didominasi arsitektur Jawa ini terisi penuh oleh tamu pada Sabtu, 6 Maret lalu.

Penginapan ini memiliki cabang di kawasan Magelang, Jawa Tengah. Jaraknya hanya sekitar 2,5 kilometer dari Candi Borobudur. Lokasinya berada di dusun dan dekat dengan persawahan. Kolam renang, bungalo, dan pendapa beratap joglo melengkapi penginapan yang terlihat asri tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Tempo, Komisi Pemberantasan Korupsi tengah mengincar kedua penginapan tersebut. Pengelola penginapan bernama Ragil Jumedi alias Medi. Pemiliknya diduga Angin Prayitno Aji.

Angin diduga menggunakan duit suap pajak untuk membangun penginapan. Ia menggunakan Ragil sebagai nominee. Tempo menghubungi nomor telepon Ragil pada Sabtu, 6 Maret lalu. Namun pria di ujung telepon mengaku sebagai pegawai Ragil bernama Defan. “Pak Medi sedang tidak di sini. Silakan tinggalkan pesan,” katanya.

Tempo juga mendatangi rumah Angin di kawasan Jalan Kayu Putih Selatan I, Pulogadung, Jakarta Timur, pada Jumat, 5 Maret lalu. Seorang pria berbadan kurus di rumah itu mengatakan Angin tidak berada di rumah. Ia berjanji menyampaikan surat permohonan wawancara Tempo kepada Angin.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani telah mengundurkan diri. Ia menyebutkan keduanya telah mengkhianati kementeriannya. “Dan melukai perasaan seluruh pegawai Direktorat Jenderal Pajak maupun jajaran Kementerian Keuangan,” ujarnya.

LINDA TRIANITA, RIKY FERDIANTO, SHINTA MAHARANI (YOGYAKARTA)



Catatan:

1. Ada perubahan di paragraf ke-21 di artikel di atas pada Ahad pukul 11.38 WIB, 7 Maret 2021. Sebelumnya, terdapat kalimat "KPK sudah meminta keterangan Bank Panin". Kalimat ini dihapus. Mohon maaf atas kekeliruan ini.

2. Ada perubahan di paragraf ke-7 dari bawah tulisan pada Rabu pukul 12.36 WIB, 17 Maret 2021. Sebelumnya, paragraf tersebut berisi jawaban dari seorang pegawai di kantor Foresight Consulting yang ditemui Tempo. Paragraf diganti dengan jawaban tertulis dari Foresight Consulting.

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Linda Trianita

Linda Trianita

Linda Trianita sedang menempuh Magister Kebijakan Publik di Universitas Indonesia. Alumni Executive Leadership Program yang diselenggarakan oleh Asian American Journalists Association (AAJA) Chapter Asia pada 2022 fellowship dari Google News Initiative. Menyabet Juara 1 Kategori Investigasi ExcEl Award (Excellence in Election Reporting in Southeast Asia) 2021 dan 6 Finalis Kategori Media Besar Global Shining Light Awards 2023.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus