Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menteri PUPR Banding Atas Gugatan JATAM Kaltim, Tutupi Informasi Soal Proyek Air dan Sponge City IKN

Komisi Informasi Pusat mengabulkan sebagian gugatan JATAM Kaltim soal keterbukan informasi proyek air dan sponge city di IKN.

8 Mei 2024 | 05.11 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono berpose di rumahnya di Ibu Kota Nusantara (IKN) pada Selasa, 7 Mei 2024. Mengaku sebagai orang desa, Basuki menilai rumah dinasnya tersebut sangat bagus. TEMPO/Riri Rahayu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimoeljono mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas keputusan Komisi Informasi Pusat soal keterbukaan informasi proyek air dan sponge city di Ibu Kota Nusantara atau IKN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri PUPR melalui kuasa hukumnya Kety Filaily mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada 2 April 2024 atas keputusan Komisi Informasi Pusat yang mengabulkan gugatan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur soal proyek sponge city IKN. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gugutan itu teregistrasi dengan nomor perkara 131/G/KI/2024/PTUN-JKT, berisi banding soal putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) pada 4 Maret 2024 lalu, yang mengabulkan gugutan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kalimantan Timur terhadap Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono. 

“Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan memenuhi gugatan informasi JATAM Kaltim sebagian,” kata Mareta Sari, perwakilan dari JATAM Kaltim, dalam keterangan yang dibagikannya, pada Selasa, 7 Mei 2024. 

Pengabulan sebagian gugatan itu diantaranya, salinan dokumen persetujuan pembangunan proyek air bendungan dan intake (bangunan sadap) di wilayah Sepaku Semoi Kabupaten Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, salinan informasi identitas pembangunan desain bendungan, salinan persetujuan prinsip ijin, Analisis Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL), dan jaringan pipa transmisi Sungai Sepaku Semoi yang masih dirahasiakan dan disembunyikan oleh Menteri PUPR, dengan dalih melanggar hak kekayaan intelektual dan menciptakan persaingan usaha tidak sehat. 

Sebagai informasi, JATAM Kaltim mengajukan 7 gugatan ke PTUN Jakarta soal data proyek-proyek air bendungan Sepaku Semoi dan Intake sungai Sepaku, sejak 17 Oktober 2022 lalu. Gugatan itu diantaranya:

1. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi Kabupaten Penajam Paser Utara.

2. Salinan Dokumen Teknis Pembangunan Prasarana Intake dan Jaringan Pipa Transmisi Sungai Sepaku di Kabupaten Penajam Paser Utara. 

3. Salinan Dokumen berisi Identitas Pembangunan Bendungan (sesuai Peraturan Menteri PUPR RI No. 27/PRT/M/2015 Tentang Bendungan). 

4. Salinan dokumen permohonan izin penggunaan Sumber Daya Air Bendungan Sepaku Semoi. 

5. Salinan dokumen Persetujuan Prinsip Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi. 

6. Salinan dokumen AMDAL Pembangunan Bendungan Sepaku Semoi. 

7. Salinan dokumen AMDAL pembangunan Prasarana Intake diSungai Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara. 

“Proses gugatan ini berlangsung nyaris 1,5 tahun, sejak pertama kali didaftarkan pada 17 Oktober 2022 lalu,” jelas Mareta Sari. Setelah mendapat kemenangan putusan, mereka masih mendapatkan halangan, yaitu gugatan banding dan keberatan dari kementerian PUPR.

Pemerintah disebut sembunyikan informasi proyek air dan sponge city IKN

Pemerintah sejauh ini masih menyembunyikan data dan informasi proyek-proyek air untuk ibu kota baru yang akan dibangun dengan prinsip Smart,Forest City and Sponge City. 

Pemerintah juga mengklaim menerapkan 100 persen clean energy dan sumber energi yang rendah karbon untuk mengejar target 100 persen instalasi energi terbaru dan Net Zero Emissions pada 2045. 

“Pemerintah juga menggunakan istilah sponge city (kota spons) sebagai untuk menghadapi kritik atas ancaman krisis air di bentang sekitar IKN,” jelas perwakilan Jatam Kaltim itu. 

Untuk mewujudkan hal tersebut, Badan Otorita IKN (OIKN) menggandeng Deltares, perusahaan konsultan dari Belanda, dsn didukung Asian Development Bank (ADB).

JATAM Kaltim juga sudah bertemu dan menyampaikan temuan-temuan dugaan pelanggaran HAM dan kejahatan informasi ini kepada wakil Menteri hubungan ekonomi luar negeri Belanda, Michiel Sweers pada 26 April 2024 di Balikpapan, pada saat rombongan pemerintah Belanda mengadakan kunjungan ke IKN.

Gugatan yang dimenangkan oleh JATAM Kaltim, jelas Mareta Sari, menunjukkan bahwa ada yang disembunyikan pemerintah atas rencana Smart, Forest and Sponge City di IKN. Tindakan itu seharusnya tidak dilakukan oleh Kementerian PUPR, yang memulai sebuah proyek untuk kepentingan publik dan bersumber dari anggaran dana publik. 

“Kejahatan ini merupakan skandal transparansi dan akuntabilitas global dan menunjukkan proses mega proyek Ibu Kota Baru  dimulai dengan Kejahatan Informasi Publik,” tutur Mareta Sari. 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus