Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Menunggu Rumah Susun

Para korban kebakaran di Palembang ada yang setuju & ada yang menolak dibangunnya rumah susun di lokasi kebakaran, mereka yang tergabung dalam "forum komunikasi korban kebakaran" menolak pembebasan tanah.

31 Oktober 1981 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KORBAN-korban kebakaran di Palembang dua bulan lalu masih terkatung-katung. Dari 4000 keluarga lebih (mencakup 21.175 jiwa) yang kehilangan tempat tinggal, 450 keluarga memang sudah ditampung di rumah Perumnas yang terletak di Sako, 11 km dari pusat kota. Mereka ini terdiri dari pegawai negeri dan ABRI. Tapi mayoritas korban sampai kini terpaksa menumpang di rumah sanak saudara mereka sambil menanti pembangunan 50 unit barak. Sepuluh unit di antaranya sudah berdiri di lokasi bekas kebakaran, sedangkan 40 unit lagi masih akan dibangun di kawasan Kancil Putih atau di Kalidone dekat pabrik Pusri. Barak-barak itu dibangun dengan biaya sumbangan Presiden ditambah sumbangan dari berbagai pihak, sebagian lagi ditanggulangi pihak Kodya Palembang. Sementara itu tidak kurang dari 30) orang, korban kebakaran yang tergabung dalam Forum Komunikasi Korban Kebakaran sesudah mengadakan rapat 21 Oktober '81 bersepakat menolak pembebasan tanah yang mulai dilakukan pekan lalu. Pembebasan tanah bekas kebakaran itu adalah karena di sana akan didirikan rumah susun (flat) berlantai 4). Kgs. H.M. Nur, 50 tahun, salah seorang korban keberatan menjual tanahnya seluas 206 mÿFD karena itu adalah warisan turun-temurun. Begitu pula sikap Kms. M. Yusuf, 35 tahun: "sebaiknya pemerintah membiarkan kami membangun rumah sendiri," katanya -- dengan catatan tidak keberatan menyerahkan sebagian tanah untuk penataan kota, bila diperlukan. Dalam satu dialog dengan Gubernur Sainan Sagiman 24 Oktober lalu hal itu dikemukakan lagi. Tentang rumah susun, misalnya seorang korban, Yusuf, berpendapat, "belum sesuai dengan keadaan dan adat-istiadat masyarakat Palembang, masih banyak tanah tersedia, kalau perlu bangun saja fat di tempat lain." Gubernur Sainan tak banyak komentar dalam dialog itu. "Kami tidak akan memikirkan kepentingan orang seorang, yang lebih utama adalah kepentingan umum," katanya kemudian kepada TEMPO. Di antara korban-korban kebakaran itu ada yang menamakan diri Kelompok 17. Dalam surat pernyataan 7 September '81, kelompok ini antara lain mendukung rencana pembangunan rumah susun demi "terciptanya lingkungan yang sehat dengan fasilitas pelayanan umum dan terjaminnya rasa aman bagi penduduk." Dalam rencana induk Kodya Palembang, yang disetujui Mendagri Maret 1978, wilayah bekas kebakaran itu (Kampung Ilir 22, 23, 24 dan 26) memang sejak semula akan ditata dan dirapikan sesuai dengan syarat-syarat pemukiman yang baik: Karena itu pihak Pemda Kodya Palembang tampaknya tetap ingin mendirikan rumah-rumah susun di kawasan itu. Untuk itulah, menurut Dirut Perumnas Ir. Soenardjono Danoedjo pembayaran ganti-rugi tanah dilakukan mulai 26 Oktober lalu, sehingga pembangunan rumah susun dapat dimulai Desember 1981. Pembayaran ganti-rugi menurut Soenardjono dilaksanakan dengan beberapa klasifikasi, sesuai dengan status tanah (tanah milik, tanah garapan atau tanah girik), dan luasnya. Yang punya sertifikat ditetapkan Rp 35.000 per mÿFD. Sedangkan tanah garapan mendapat Rp 15.000 per mÿFD. Penghuni yang tidak punya tanah alias penyewa akan kebagian tempat di flat itu nanti, juga dengan status penyewa.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus