Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arsip

Mimpi Tol Barat ke Timur

Infrastruktur jalan tol terganjal persoalan lahan. Rancangan Undang-Undang Pembebasan Tanah sedang dalam pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat.

12 Desember 2011 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

HENDRIYANTO tak uring-uringan lagi karena terjebak macet di jalur Banyumanik dan Watugong di Semarang. Sejak jalan tol Ungaran-Semarang, Jawa Tengah, beroperasi pertengahan November lalu, perjalanannya dari rumah ke kantor cuma ditempuh dalam 10 menit. Angka odometer di mobilnya pun berkurang dari 20 menjadi 15 kilometer saja. Sebelumnya, karyawan perusahaan konsultan keuangan di Kota Lumpia itu harus bermacet-ria selama sejam saban hari.

Ruas Semarang-Ungaran sepanjang 11 kilometer merupakan jalan bebas hambatan tahap pertama dari total lima tahap jalan tol Semarang-Solo, yang panjangnya 75,8 kilometer. Jalan tol ini bagian dari megaproyek Trans Jawa inisiatif pemerintah. Indonesia sangat berhasrat menghubungkan dua kota besar, Jakarta-Surabaya, dengan jalan bebas hambatan sepanjang 615 kilometer. Diharapkan, dengan adanya jalan bebas hambatan tersebut, arus barang dan jasa bisa lebih mulus, ekonomis, dan efisien.

Pembangunan jalan tol Semarang tahap berikutnya meliputi Ungaran-Bawen, Bawen-Salatiga, Salatiga-Boyolali, dan Boyolali-Kartasura atau Solo. PT Trans Marga Jateng—konsorsium PT Jasa Marga (60 persen) dan perusahaan daerah PT Sarana Pembangunan (40 persen)—memiliki konsesi membangun dan mengoperasikan ruas ini. Pembangunan seksi Ungaran-Bawen akan dilakukan tahun depan. "Targetnya rampung dan bisa beroperasi awal 2013," kata Komisaris Utama Trans Marga Danang Atmodjo kepada Tempo, Jumat dua pekan lalu.

Direktur Utama Jasa Marga Frans Sunito mengatakan tiga tahun ke depan merupakan masa konstruksi. Setelah proses pembebasan lahan rampung—diperkirakan rampung bertahap mulai 2012—Jasa Marga akan membangun 220 kilometer jalan bebas hambatan di berbagai kota di Indonesia senilai Rp 24 triliun. Selain membangun Ungaran-Bawen, perusahaan pelat merah ini akan menggarap ruas Gempol-Pandaan, Gempol-Pasuruan, Porong-Gempol, dan Surabaya-Mojokerto. Keempat ruas di Jawa Timur itu juga bagian dari Trans Jawa.

Di antara ruas yang ada, paling maju dari megaproyek Trans Jawa adalah ruas Cikampek-Palimanan, yang konsesinya dipegang PT Lintas Marga Sedaya. Perusahaan ini telah meneken revisi perjanjian pengusahaan jalan tol pada akhir Oktober lalu. Revisi itu, antara lain, memuat nilai investasi proyek yang pada 2006 diperkirakan Rp 7 triliun melonjak menjadi Rp 11,3 triliun. Ruas terpanjang (116 kilometer) dari Trans Jawa ini akan memasuki tahap konstruksi awal tahun depan.

Kepala Badan Pengatur Jalan Tol Ahmad Ghani Gazali menargetkan persoalan pembebasan lahan Cikampek-Palimanan akan kelar pada akhir tahun. Pemerintah akhirnya membelokkan jalur dari konsep awal yang melalui pondok pesantren. Pembebasan tanah di pesantren itu selama ini mengganjal pembangunan jalan tol. "Jalur dibelokkan beberapa ratus meter saja, tidak sampai 1 kilometer," katanya. 

Persoalan pembebasan lahan, kata Ahmad Ghani, memang masih menjadi tantangan dalam pembangunan jalan tol tahun depan. Pemerintah menunggu Rancangan Undang-Undang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang saat ini sedang dibahas anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Regulasi baru itu nanti secara spesifik menjadi payung hukum penyediaan area pembangunan fasilitas publik. Selama ini aturan pembebasan lahan berlaku umum, alias untuk kepentingan pemerintah, swasta, ataupun perorangan.

Sebenarnya pemerintah memiliki Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2010 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur. Di situ tercantum kewajiban pengadaan tanah diambil alih oleh pemerintah. Nyatanya masalah lahan masih mengganjal. "Perpres itu kurang ‘bergigi,’" ujar Frans Sunito.

Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan Badan Pertanahan Nasional Yuswanda A.T. mengatakan, dari 279 daftar inventaris masalah yang ditetapkan di panitia kerja DPR, sebanyak 51 poin telah dibahas. Targetnya pembahasan kelar akhir tahun ini juga dan berlaku efektif tahun depan.

Melalui peraturan itu nanti, pemerintah akan membatasi jangka waktu proses pengadaan tanah untuk fasilitas umum, maksimal 439 hari. Termasuk di dalamnya tahap penetapan lokasi, sosialisasi, negosiasi, penilaian harga tanah oleh lembaga independen, pembayaran ganti rugi, dan pelepasan hak. Pembatasan waktu yang dimaksud ditujukan untuk memberikan kepastian kepada investor sekaligus menekan aksi spekulan tanah.

Saat ini, kata Ahmad Ghani, proses pengadaan lahan untuk jalan tol rata-rata memakan waktu 3-4 tahun. Jasa Marga mengharapkan undang-undang baru sebagai payung hukum akan lebih kuat ketimbang peraturan presiden. Dengan demikian persoalan penyediaan lahan tidak sampai berlarut-larut. Kementerian Pekerjaan Umum sengaja menunda lelang 10 proyek jalan tol prioritas hingga undang-undang pembebasan lahan rampung tahun depan.

Rencananya proyek akan ditawarkan kepada badan usaha atau perusahaan kontraktor swasta, di antaranya proyek jalan bebas hambatan yang merupakan bagian dari Master Plan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia. Proyek itu adalah ruas Binjai-Medan senilai Rp 1,2 triliun, Pekanbaru-Kandis Dumai (Rp 8 triliun), Pandaan-Malang (Rp 2,2 triliun), Cileunyi-Sumedang-Dawuan (Rp 5 triliun), Soreang-Pasir Koja (Rp 918 miliar), dan Kuala Namu-Tebing Tinggi (Rp 1,75 triliun).

Dengan peraturan baru itu pula impian menghubungkan Jawa dari barat ke timur bisa menjadi nyata. Pemerintah menargetkan, pada 2014, Trans Jawa harus sudah beroperasi.


Proyek Raksasa Bandar Udara

PULUHAN keluarga masih bertahan di area Bandara Kuala Namu, di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin pekan lalu. Keluarga pensiunan PT Perkebunan Nusantara II itu menuntut perusahaan pengelola bandara milik pemerintah, PT Angkasa Pura II, melakukan relokasi, bukan menggusur. Di lokasi yang saat ini sedang dibangun pelabuhan udara baru itulah mereka dulu tinggal, menempati pe­rumahan Perkebunan Nusantara di Desa Pasar VI, Kecamatan Beringin.

Kuala Namu termasuk proyek prioritas pemerintah. Keberadaannya penting buat menggantikan Bandara Polonia, Medan, yang saat ini telah padat. Semula pemerintah merancang pelabuhan udara itu akan beroperasi pada akhir tahun depan. Tapi target digeser menjadi 2013. Wakil Menteri Perhubungan Bambang Susantono mengatakan pembebasan lahan masih mengganjal. "Itu masalah sosial, harus diselesaikan dengan pendekatan sosial," kata dia kepada Tempo. Angkasa Pura, kata Bambang, berjanji membereskan persoalan tanah ini tahun depan.

Rencananya Kuala Namu akan dibangun di atas tanah 1.365 hektare, yang mampu menampung 33 pesawat, dilengkapi dengan 13 ribu meter persegi gudang kargo. Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 1,7 triliun untuk membangun bandara tersebut. Inilah bandara internasional terbesar di Indonesia bagian barat dan akan menjadi ikon di wilayah itu.

Pemerintah memang sedang gencar membangun bandar udara. Dua puluh tiga bandar udara baru, termasuk Kuala Namu, dirancang. Tiga di antaranya di Sumatera, dua di Jawa, enam di Sulawesi, tiga di Kalimantan, lima di Maluku, tiga di Papua, dan dua di Papua Barat. Beberapa proyek sedang dalam tahap studi, yakni di Bali, Yogyakarta, dan Jakarta. Proyek lain, ekspansi bandara yang sudah beroperasi, seperti Ngurah Rai di Bali dan Ahmad Yani di Semarang.

Peletakan batu pertama dimulai di Bandar Udara Juanda, Surabaya, Selasa dua pekan lalu. Setelah tahap konstruksi tahun depan, diharapkan ketiganya akan menjadi pelabuh­an udara jumbo di Tanah Air. Menurut Bambang, ekspansi diperlukan karena sejumlah bandara akan padat beberapa tahun mendatang. Soekarno-Hatta, misalnya, diperkirakan sesak pada 2019. Pertumbuhan penumpang di bandara dengan empat terminal ini 9 persen saban tahun.

Pemerintah telah mengalokasikan Rp 32 triliun anggaran tahun depan. Disiapkan pula duit Rp 3 triliun khusus untuk pengembangan bandar udara di Indonesia bagian timur. "Untuk pemerataan dan deisolasi," ujar Bambang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus